Bagaimana cara melakukan pembetulan SPT PPN pada aplikasi web efaktur? Pembetulan spt terjadi hanya dalam hal spt normal telah dilaporkan dan terdapat hal yang salah yang ingin dibetulkan. SPT pembetulan dapat dilakukan berkali kali selama belum dilakukan pemeriksaan atau daluarsa.
pembetulan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, jika anda ingin membaca lebih detail bisa baca PER-29/PJ/2015. Pembetulan dapat dilakukan untuk semua jenis SPT, disini kami ingin berbagi cara pembetulan SPT Masa PPN melalui web efaktur atau efaktur dekstop.
spt masa ppn adalah jenis spt yang paling sering terjadi pembetulan. jika anda ingin mengetahui tutorialnya silahkan simak sampai dibawah.
"Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan."
Dalam pembetulan spt ppn, ada dua macam pembetulan yang umum dilakukan oleh pkp, yaitu :
Pembetulan yang mengakibatkan berubahnya nominal SPT (komponen Pajak Keluaran dan Pajak Masukan)
Pembetulan jenis ini mengakibatkan berubahnya nilai pada SPT.
Contohnya : pembetulan akibat adanya faktur pajak keluaran atau masukan yang belum terlapor di spt normal, pembetulan nilai kompensasi masa sebelumnya, pembetulan karena kesalahan nilai nominal faktur, pembetulan karena ada faktur yang batal, perubahan kode jenis faktur, data penyerahan digunggung belum dilaporkan, pembetulan spt dari nihil , dan lain sebagainya.
Pembetulan yang tidak mengubah nilai SPT
Tidak semua pembetulan itu mengarah kepada kurang atau lebih bayar di SPT, beberapa diantaranya bersifat administratif. Contohnya : pembetulan karena salah centang pilihan pasal restitusi (17D,17C, 9 Ayat 4C), pembetulan faktur keluaran (salah identitas), salah tulis nama penandantangan dan lain sebagainya...intinya mempengaruhi nominal spt.
Nah bagaimana kah cara membuat pembetulannya Kali ini akan memberikan tutorial bagaimana cara pembetulan spt ppn secara online melalui web efaktur.
1. Perbaikan Data Faktur di Aplikasi Desktop
Rangkaian pembetulan dimulai dari membetulkan data di server efaktur djp, kendali nya ada pada aplikasi efaktur. Jika anda memiliki faktur yang ingin dibetulkan, maka sebelum login ke web efaktur dan membuat SPT nya pastikan terlebih dahulu melakukan pembetulan faktur yang dapat dilakukan di aplikasi etaxinvoice.
Pastikan telah status spprove sukses baik itu penggantian, pembatatalan faktur, atau perekaman faktur yang belum terbit/terlapor.
Jika pembetulan nya tidak memerlukan perubahan data faktur atau data nya telah dianggap fix maka silahkan melanjutkan ke langkah berikutnya. Yaitu :
2. Membuat SPT Pembetulan di Web-Efaktur
- Silahkan login ke Web-Efaktur
- setelah masuk ke halaman utama, klik menu Administrasi SPT kemudian Monitoring SPT
- pada tampilan monitoring, klik tampilkan untuk melihat daftar spt yang telah anda buat
- kemudian klik Posting SPT pada kanan atas.
- Kemudian Klik Submit
- setelah submid, anda akan kembali ke tampilan monitoring SPT, silahkan pilih SPT yang sudah diposting tadi kemudian klik Buka
- setelah spt terbuka, silahkan buka setiap lampiran sampai induk, pastikan data telah terisi (telah dibetulkan)
- Pada bagian Induk II.Perhitungan PPN Kurang/Lebih :
- Jika SPT dibetulkan kurang bayar : Silahkan isi NTPN (Kolom G)
- Jika SPT dibetulkan lebih bayar silahkan memilih : Kompensasi Kelebihan atau Resitusi/Pengembalian Pendahuluan.
- Dibagian akhir induk, silahkan centang pernyataan, kemudian Submit
- Terakhir pada bagian menitoring SPT klik Lapor
NTPN Tidak bisa direkam lagi
Kesimpulan : Pembetulan SPT PPN disebabkan banyak hal. Setiap PKP memiliki kasus yang berbeda dan beragam. Contoh diatas mungkin berbeda kasus dengan milik anda.
Kenali dan pahami permasalahan anda dan kewajiban anda. Konsultasi kan dengan penasehat perpajakan anda untuk solusi dan tutorial yang terbaik.
Intinya setiap pembetulan memiliki alur yang sama. dan saat ini dapat dilakukan melalui web efaktur. jika anda butuh informasi lanjut tentang pembetulan SPT silahkan memanfaatkan layanan konsultasi AR di KPP anda terdaftar.
cmiiw#...
Post a Comment