7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online (Tutorial)

cara lapor spt tahuanan badan online

berikut kami sajikan langkah langkah dan panduan tutorial cara buat laporan spt tahunan badan secara online dengan menggunakan eform baru/lama pada djp online  untuk tahun 2020. tutorial ini cocok untuk anda yang menggunakan skema tarif PPh final PP23 UMKM baik itu yang PKP maupun non PKP.
simak langkah langkah berikut:

1. Membuat Daftar Peradaran Usaha 

Hal pertama yang anda lakukan adalah membuat daftar omset bulanan selama setahun yang terdiri dari peredaran usaha setiap bulan dan jumlah pph final umkm yang dibayarkan. (khusus bagi yang usaha yang menggunakan skema PP 23 UMKM
Download contoh dan form nya disini

2.Membuat laporan laba rugi

Download contoh form laporan laba rugi nya disini
Contoh pengisian laba rugi seperti ini

3. Membuat Neraca Perusahaan

Download contoh form Necara nya disini
Contoh cara isinya seperti ini. 

diatas adalah contoh laporan keuangan sederhana, silakan menyesuaikan berdasarkan tranksaksi anda selama setahun.  beberapa entitas (badan) mungkin memiliki jenis usaha yang berbeda sehingga memerlukan dokumen tambahan. silahkan berkonsultasi dengan penasehat anda untuk laporan keuangan yang benar. 

Setelah diisi silahkan cetak dan lengkapi tanda tangan dan simpan dalam bentuk pdf dalam 1 file untuk di upload pada spt tahunan. 

4. Cara Membuat Spt Tahunan Eform Badan 

  1. Login djponline
  2. Pada menu dashboard klik menu lapor
  3. Pilih eform baru atau eform lama
  4. Kemudian buat SPT
  5. Masukkan tahun dan klik kirim permintaan
  6. Silahkan save file eform spt yang telah anda download. Kemudian open
  7. Mulai mengisi formulir sebagai mana panduan dibawah ini. 
jika file tidak bisa di buka silahkan install viewer eform baru atau eform lama terlebih dahulu dilaptop anda.

5. Cara Mengisi Formulir SPT Tahunan Badan 1771 Eform

mengisi SPT Tahunan sebaiknya dimulai dari halaman belakang. silahkan mengikuti panduan 

1. Buka Lampiran VI

Silahkan isi lampiran 6, jika tidak ada silahkan lanjutkan ke lampiran 5

2. Buka lampiran V

Pada bagain ini silahkan ada mengisi :
A. Pemegang Saham
B. Nama2 pengurus 
cara isi spt tahuna badanjika memiliki lebih dari satu pemegang saham maka silahakan klik tambah
contoh isi spt tahunansilahkan mengisi seluruh nama pengurus


3. Buka lampiran IV

lampiran IV berisi tentang jumlah penghasilan yang sifat nya final, termasuk salah satunya adalah PPH final UMKM. jika anda memiliki penghasilan final berdasarkan PP 23 silahkan tambah pada kolom 14. contoh nya seperti ini : 
cara isi lampiran IV spt tahunan badan
jika usaha anda memiliki penghasilan final lainnya seperti Jasa Konstruksi maka silahkan isi disini pada kolom pada lampiran IV ini.

4. Buka Lampiran III 

lampiran 3 silahkan isi data kredit pajak atau bukti potong pph (PPh 22 dan 23) yang telah di potong oleh pihak lain (jika tidak ada silahkan skip lampiran ini) 
contoh pengisina lampiran III
cara pengisian bukti potong pada eform
data isian dapat dilihat pada lembar bukti potong/bukti pungut yang telah diterima dari para pihak lawan tranksaki

5. Buka Lampiran II

lampiran II adalah daftar biaya, data isian anda bisa ambil dari daftar biaya yang terdapat pada Laba Rugi yang telah kita buat sebelum nya diatas.
contoh pengisian Lampiran II 
cara isi formulir spt


6. Buka Lampiran I

mengisi jumlah peredaran usaha pada kolom 1.a . peredaran usaha anda bisa lihat pada laporan laba rugi.

cara mengisi spt pph final

mengisi jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final yang tidak termasuk dalam objek pajak tahuanan pada angka 4. seperti contoh.

7. Buka Induk

pada halaman induk silahkan lengkapi nomor telepon dan centang jenis laporan keuangan nya antara audit/tidak audit...
cara isi induk spt

jika SPT anda menunjukkan nilai nihil  silahkan lanjutkan ke halaman Induk lanjutan
jika SPT anda menunjukkan nilai lebih bayar akibat adanya kredit pajak (pajak yang dipotong oleh pihak lain) silahkan centang Restitusi Pasal 17C/17D

8. Buka Induk Lanjutan

pada induk lanjutan silahkan isi surat pernyataan paling bawah. 
induk lanjutan eform


selanjutnya bagian atas, silahkan mengisi lampiran 8A- silahkan pilih formulir yang sesuai dengan jenis usaha anda, jika tidak ada silahkan pilih 8A- 6Non Kualifikasi kemudian klik Buka. pada lampiran ini anda hanya menyalin isi dari laporan Neraca can Laba Rugi anda yang sudah di buat sebelumnya diatas.
transkrip kutipan elemen laporan keuangan
jika sudah di isi klik kirim dan lanjut ke halaman berikutnya

Mengirim SPT

langkah terakhir adalah upload laporan keuangan  dan masukkan kode token (dikirim ke email)
upload dokumen spt tahunan

SUBMIT SPT

setelah semuanya telah di isi, laporan keuangan dan dokumen telah di unggah, kode token telah disii maka terakhir adalah klik Submit

pastikan SPT anda telah berhasil terlapor dengan adanya notifikasi SPT Berhasil Dikirim atau diterima nya Bukti Penerimaan Elektronik pada email atau dashboard djponline anda. 

selamat mencoba, jangan ragu untuk komentar dibawah #cmiiw


Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate