Gagal input SSP di efaktur? Atau SSP tidak valid? Berikut kami tuliskan tutorial bagaimana cara input NTPN pada aplikasi efaktur, baik itu dari pembayaran SSP maupun dari bukti PBK pemindahbukuan secara online melalui web-efaktur.
Bagaimana Cara Mengisi NTPN Pada SPT PPN?
- langkah pertama adalah Login Web-Efaktur
- Pada menu dashboard klik Administrasi SPT
- Kemudian klik Monitoring SPT
- Klik Tampilkan dan ketik tahun untuk melihat daftar SPT yang telah di buat.
- Pilih SPT yang akan diinput SSP nya.
- Silahkan klik tab Induk
- Klik bagian angka II Perhitungan SPT SPN kurang bayar
- Klik NTPN atau Gambar Lup
- Pilih jenis SSP yaitu NTPN atau Pemindahbukuan PBK.
- masukkan Kode NTPN (terdapat pada struk pembayaran) atau Nomor PBK (khusus SSP dari PBK)
- Kemudian tambah.
- setelah pengisian SSP telah berhasil silahkan lanjutkan untuk pelaporan SPT hingga selesai
Baca Juga :
Post a Comment