Dalam memberikan layanan prima kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan call centre yang mana dapat diakases oleh pengguna baik itu Wajib Pajak maupun Non Wajib Pajak.
Layanan ini tidak hanya memberikan informasi seputar perpajakan tetapi juga berfungsi sebagai sebagai layanan pengaduan.
Jika anda adalah Wajib Pajak yang membutuhkan informasi perpajakan dan hendak menghubungi call centre pajak maka informasi berikut akan bermanfaat bagi anda.
Berikut adalah macam macam layanan call centre pajak
1. Call Centre Pajak
Kring Pajak dengan saluran pesan suara dengan nomor 1500-200
2. Layanan Informasi dan Pengaduan
Layanan email : Pengaduan@pajak.go.id
3.Kritik dan Saran untuk Situs
email : pengelolaan.situs@pajak.go.id
4. Media Social
twitter : @ditjenpajakri
ig : @ditjenpajakRI
5. Live Chat
silahkan akses website https://pajak.go.id
cara menggunakan live chat pajak
Post a Comment