7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Catatan Kecil : PKP Pasal 9 ayat 4b


Mengenal PKP Pasal 9 ayat 4B UU KUP

Mari kita berkenalan dengan PKP Pasal 9 ayat 4B...siapa sih mereka? siapa saja yang bisa dikategorikan kedalam kelompok ini? dan apa sih keistimewaan mereka? Bagi yang sudah sering mengadministrasikan PPN pasti sudah sangat familiar dengan istilah diatas

PKP Pasal 9 ayat 4B disebut di dalam Undang Undang No.42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM). 

Pasal ini cukup populer dalam khazanah perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai terkhusus lagi bagi restitusi PPN.

Pasal 9 ayat 4B ini adalah pasal disclaimer  (pasal pengecualian) dari pasal sebelumnya yaitu Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 9 ayat 4A yang mengatur tentang kelebihan pembayaran pada SPT Masa PPN.

Sebagaimana kita ketahui bersama pasal Ayat 4 dan 4A menyebut bahwa jika dalam suatu masa pajak ternyata pajak masukan yang dikreditkan lebih besar ketimbang pajak keluaran atau simple nya SPT nya lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Selain itu, atas kelebihan tersebut, PKP diperkenankan mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada akhir tahun buku saja.

Pasal 4 dan 4A ini menyebutkan bahwa PKP yang memiliki  kelebihan bayar atas PPN maka hanya bisa di kompensasi ke masa pajak berikutnya atau jikalau ingin mengajukan restitusi maka hanya bisa diajukan di akhir tahun buku saja.

Kemudian,  Pasal 9 Ayat 4B ini hadir dan memberikan ruang lega bagi  PKP yang melakukan kegiatan tertentu tertentu untuk mengajukan restitusi pajak setiap masa PPN. Nah, kegiatan tertentu itu yang mana saja?

Kegiatan Apa Saja Masuk Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B?

Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B, antara lain:
  1. PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud.
  2. PKP yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada pemungut PPN.
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
  4. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud.
  5. PKP yang melakukan ekspor JKP.
  6. PKP dalam tahap belum berproduksi. 
PKP yang melakukan kegiatan  inilah yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap masa. Keenam kategori ini masuk sebagai  PKP Pasal 9 Ayat 4B dan juga juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah (9 Ayat 4 c) dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 yang mana dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Cara Mudah Mengidentifikasi Kegiataan Tertentu

Beberapa masih sering bertanya-tanya, kapan saya seharusnya mencentang pilihan Pasal 9 ayat 4b atau Selain Pasal 9 ayat 4b....Pak saya bingung membedakan atara kedua pasal tersebut.. nah untuk pertanyaan ini mari kita menyelam sedikit ke teknis pengisian SPT. Berikut kami sajikan ilustrasi biasanya akan lebih mudah dipahami jika disertai visual.

Contoh SPT PPN Pasal 9 Ayat 4B

Ini adalah contoh ilustrasi pengisian SPT Masa PPN lebih bayar sehubungan dengan kelebihan ppn. Dari ilustrasi dibawah kita mendapat informasi apakah PKP tersebut melakukan kegiatan tertentu. cukup kawan melihat jenis penyerahannya, dan ini bisa tertuang dalam induk SPT PPN 

PKP pasal 9 ayat 4b
efaktur 2.2

jika melihat gambar diatas maka  kita sudah mampu menyimpulkan sendiri. Ternyata aplikasi secara otomatis memberikan kepada kita informasi apakah anda masa tersebut masuk kategori Pasal 9 ayat 4 huruf B dengan salah satu cara yang sederhana. Contoh PKP Pasal 9 ayat 4b ini bisa di lihat diatas. 

Ingat kategori pasal 9 ayat 4b di hitung untuk setiap masa nya. Bisa jadi masa ini anda masuk kategori dan bisa jadi bulan selanjutnya anda tidak masuk dalam kategori. Ini mengacu pada transaksi setiap masanya. 

restitusi pasal 9 ayat 4
efaktur 2.2

ketika anda sudah mengetahui apakah  kegiatan PKP anda masuk kategori kegiatan tertentu maka selanjutnya silahkan anda memilih jenis restitusi yang dengan kriteria kelebihan anda. Ada pasal 17B, 17D, 17C atau Pasal 9 ayat 4 c

terimakasih semoga bermanfaat
cmiiw
Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate