7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Cara Pembetulan SPT PPN

Bagaimana cara melakukan pembetulan SPT PPN pada aplikasi web efaktur? Pembetulan spt terjadi hanya dalam hal spt normal telah dilaporkan dan terdapat hal yang salah yang ingin dibetulkan. SPT pembetulan dapat dilakukan berkali kali selama belum dilakukan pemeriksaan atau daluarsa.

pembetulan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, jika anda ingin membaca lebih detail bisa baca PER-29/PJ/2015. Pembetulan dapat dilakukan untuk semua jenis SPT, disini kami ingin berbagi cara pembetulan SPT Masa PPN melalui web efaktur atau efaktur dekstop.  

spt masa ppn adalah jenis spt yang paling sering terjadi pembetulan. jika anda ingin mengetahui tutorialnya silahkan simak sampai dibawah.

"Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan."
Pasal 8 UU KUP

Dalam pembetulan spt ppn, ada dua macam  pembetulan yang umum dilakukan oleh pkp, yaitu :

Pembetulan yang mengakibatkan berubahnya nominal SPT (komponen Pajak Keluaran dan Pajak Masukan) 

Pembetulan jenis ini mengakibatkan berubahnya nilai pada SPT. 

Contohnya : pembetulan akibat adanya faktur pajak keluaran atau masukan yang belum terlapor di spt normal, pembetulan nilai kompensasi masa sebelumnya, pembetulan karena kesalahan nilai nominal faktur, pembetulan karena ada faktur yang batal, perubahan kode jenis faktur, data penyerahan digunggung belum dilaporkan, pembetulan spt dari nihil , dan lain sebagainya.

Pembetulan yang tidak mengubah nilai SPT

Tidak semua pembetulan itu mengarah kepada kurang atau lebih bayar di SPT, beberapa diantaranya bersifat administratif. Contohnya : pembetulan karena salah centang pilihan  pasal restitusi (17D,17C, 9 Ayat 4C),  pembetulan faktur keluaran (salah identitas), salah tulis nama penandantangan dan lain sebagainya...intinya mempengaruhi nominal spt. 

Nah bagaimana kah cara membuat pembetulannya  Kali ini akan memberikan tutorial bagaimana cara pembetulan spt ppn secara online melalui web efaktur. 

1. Perbaikan Data Faktur di Aplikasi Desktop

Rangkaian pembetulan dimulai dari membetulkan data di server efaktur djp, kendali nya ada pada aplikasi efaktur. Jika anda memiliki faktur yang ingin dibetulkan, maka sebelum login ke web efaktur dan membuat SPT nya  pastikan terlebih dahulu melakukan pembetulan faktur  yang dapat dilakukan di aplikasi etaxinvoice. 

Pastikan telah status spprove sukses  baik itu penggantian, pembatatalan faktur, atau perekaman faktur yang belum terbit/terlapor. 

Jika pembetulan nya tidak memerlukan perubahan data faktur atau data nya telah dianggap fix maka silahkan melanjutkan ke langkah berikutnya. Yaitu :

2.  Membuat SPT Pembetulan di Web-Efaktur

  1. Silahkan login ke Web-Efaktur
  2. setelah masuk ke halaman utama, klik menu Administrasi SPT kemudian Monitoring SPT
  3. pada tampilan monitoring, klik tampilkan untuk melihat daftar spt yang telah anda buat
  4. kemudian klik Posting SPT pada kanan atas.
    cara membetulkan spt ppnsilahkan isi angka 1 pada kolom Pembetulan Ke
  5. Kemudian Klik Submit
  6. setelah submid, anda akan kembali ke tampilan monitoring SPT, silahkan pilih SPT yang sudah diposting tadi kemudian klik Buka
  7. setelah spt terbuka, silahkan buka setiap lampiran sampai induk, pastikan data telah terisi (telah dibetulkan)
  8. Pada bagian Induk II.Perhitungan PPN Kurang/Lebih :
    cara pembetulan spt ppn lebih bayar
    1. Jika SPT dibetulkan kurang bayar : Silahkan isi NTPN (Kolom G)
    2. Jika SPT dibetulkan lebih bayar silahkan memilih : Kompensasi Kelebihan atau Resitusi/Pengembalian Pendahuluan.
  9. Dibagian akhir induk, silahkan centang pernyataan, kemudian Submit
  10. Terakhir pada bagian menitoring SPT  klik Lapor

NTPN Tidak bisa direkam lagi

Pada pembetulan spt ppn pada web efaktur, ntpn yang telah anda input (sudah di gunakan) pada spt normal maka tidak dapat di gunakan lagi di spt masa ppn pembetulan. 
namun itu tidak berarti Anda harus menyetor kembali, karena secara otomatis spt pembetulan mengakui nilai pada spt masa sebelumnya. 

Kesimpulan : Pembetulan SPT PPN disebabkan banyak hal. Setiap PKP memiliki kasus yang berbeda dan beragam. Contoh diatas mungkin berbeda kasus dengan milik anda.

Kenali dan pahami permasalahan anda dan kewajiban anda. Konsultasi kan dengan penasehat perpajakan anda untuk solusi dan tutorial yang terbaik. 

Intinya setiap pembetulan memiliki alur yang sama. dan saat ini dapat dilakukan melalui web efaktur.  jika anda butuh informasi lanjut tentang pembetulan SPT silahkan memanfaatkan layanan konsultasi AR di KPP anda terdaftar.

cmiiw#... 

Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate