7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa

Pada dasarnya beasiswa dikategorikan sebagai penghasilan  yang tidak termasuk objek pajak sebagai mana disebutkan dalam PMK-68/PMK.03/2020 selama memenuhi persyaratan tertentu apa sajakah yang menjadi persyaratan tenrtentu tersebut ? mari kita intip dulu pasal 2 ayat 3 PMK-68/PMK.03/2020

Syarat Tertentu Beasiswa Bukan Objek

Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
Persyaratan tertentu meliputi Beasiswa yang diterima : 
  1. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
  2. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Komponen Beasiswa

  1. biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan,
  2. biaya ujian,
  3. biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
  4. biaya buku,
  5. biaya transportasi, dan/atau
  6. biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Disclaimer : Beasiswa ini akan dianggap sebagai objek jika :

  1. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
  2. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
  3. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha.

Pengertian Beasiswa menurut PMK-68/PMK.03/2020

dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. 
(Pasal 1 angka 1 PMK-68/PMK.03/2020)

Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate