PPh Pasal 21 dibagi dua berdasarkan jenisnya, yaitu:
- Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang umum dan tidak bersifat final.
- Pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Objek PPh 21 Yang Bersifat Final :
- PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus diatur dalam PP 68 Tahun 2009.
- PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya berupa honorarium dengan nama dan dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dalam PP 80 Tahun 2010.
Tarif PPh 21 Final
klik disini
Contoh PPH 21 Final dan Tidak Final:
Dinas ABC mengadakan suatu kegiatan yang menghadirkan 2 narasumber sebagai pembicara yaitu :
- Hamka, PNS Gol IVa,
- Hamzah, seorang pengusaha, berNPWP,
masing masing memperoleh honor sebesar Rp.2.000.000, hitung berapa PPh yang harus dipotong oleh Dinas ABC atas penghasilan kedua narasumber tersebut.
Jawab :
ketika kita akan menghitung berapa jumlah pemotongan PPh 21 atas pembayaran penghasilan kepada orang pribadi maka yang pertama harus kita identifikasi adalah objek nya.
1. Bapak hamka menerima penghasilan berupa honorarium oleh Dinas ABC (artinya beban APBD/APBN) sedangkan status Hamka sendiri adalah PNS yang bergolongan IVa sehingga objek PPh 21 yang diterima adalah bapak Hamka adalah PPh 21 Final (atas honorarium yang diterima PNS dari beban APBN/APBD)
2. Bapak Hamzah meski menerima honorarium yang bersumber dari APBN/APBD namun karena dia bukan seorang Pejabat Negara, PNS, Polri/TNI maka ini dipersamakan sebagai Pekerjaan Bebas maka PPh 21 yang diterima bersifat tidak final
PPh 21 Yang diPotong
Bapak Hamka
Penghasilan Yang Diterima x Tarif PPH Final
Rp. 2.000.000 x 15 %
Rp. 300.000
Bapak Hamzah
Penghasilan Yang Diterima x50% x Tarif PPh Pasal 17
Rp.2000.000 x 50% x 5%
Rp. 50.000
Cara Merekam Bukti Potong PPh 21 Final Pada Aplikasi eSPT PPh 21
contoh pengisian bukti potong PPh 21 Final yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, ASN, TNI Polri yang dibebankan dari APBD/APBD
- Jalankan aplikasi PPh 21 eSPT2114
- Kemudian login
- Pilih SPT > Buat Baru
- Pilih Masa : contoh misalnya Oktober 2020
- Klik Isi SPT > Daftar Bukti Potong > Final 1721-III
- Klik Baru
- Isi Nomor Bukti Potong (misalnya : 000001)
- NPWP Penerima penghasilan
- Nama Penerima Penghasilan
- NIK dan Alamat
- Kode Objek pilih : 21-402-01
- Masukkan Jumlah Penghasilan Bruto
- Masukkan Golongan Pegawai Ybs
Post a Comment