7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Apa Itu Prepopulated Faktur Pajak Masukan?

Apa itu Prepopulated efaktur 3.0?


Prepopulated adalah fitur terbaru dari aplikasi efaktur dekstop versi 3.0 yang berlaku sejak awal tahun 2020 dan implementasi menyeluruh secara nasional sejak 1 Oktober 2020. fitur ini memberikan kemudahan kepada pengguna dalam mengadministrasikan data pajak masukannya seperti Faktur Masukan, Pemberitahuan Impor Barang dan Vat Refund.

Pada versi sebelumnya, yaitu versi 2.2 input data masukan dilakukan secara manual dengan cara input key in (rekam), impor cvs, atau melalui scan barcode oleh penyedia jasa pihak ketiga. meski demikian aplikasi scanner e-faktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga dan bukan dikembangkan oleh DJP serta tidak memperoleh persetujuan DJP, sehingga sangat rentan dari sisi keamanan data.

teknologi prepopulated menyajikan data pajak masukan secara otomatis by sistem sehingga pengguna hanya perlu konfirmasi data masukan dimaksud untuk selanjutnya di posting pada masa SPT dan tidak perlu lagi merekam satu persatu.

konsep umum prepopulated adalah sistem pelaporan yang mana pihak otoritas pajak ikut berperan dalam memasukkan informasi data sehingga memudahkan wajib pajak dalam administrasi dan menyederhanakan prosedur pelaporan, data ini bisa juga dari pihak ketiga yang tentunya telah di validasi. 

Data Efaktur 3.0

data informasi yang dapat tersaji dalam prepopulated efaktur 3.0 antara lain:
• Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
• Prepopulated Pajak Masukan (PM);
• Prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund;
• Prepopulated SPT Masa PPN 1111

Manfaat Prepopulated 


prepopulated memberikan manfaat karena terbukti dapat menyederhanakan proses administrasi pelaporan SPT Masa PPN dan memberikan kemudahan kepada pengguna untuk melaporkan SPT Masa PPn. sehingga dapat mengurangi beban kepatuhan serta diharapkan dapat meningakatkan kepatuhan wajib pajak.  Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk meningkatkan kepatuhan WP bukanlah barang yang mudah, diperlukan usaha  selain daripada penegakan hukum (enforcement), misalnya usaha dalam bidang teknologi perpajakan.

Manfaat prepopulated lainnya yaitu mengurangi kesalahan khususnya perekaman faktur pajak masuk dan pemberitahuan impor barang karena data telah disiapkan oleh pihak otoritas. Data tentunya valid karena bersumber dari otoritas sendiri. 

Manfaat selanjutnya adalah keamanan, data yang tersaji juga tentunya akan terjamin karena di validasi oleh pihak otoritas serta pengguna tidak perlu lagi menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi yang mana rentan akan keamanan informasi. 

Bukan Barang Baru

prinsip prepopulated sebenarnya bukan barang yang baru, beberapa negara sudah menerapkan teknologi ini dalam sistem mereka. Contoh negara yang telah menerapkan program ini secara komprehensif di antaranya adalah Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Islandia (Highfield, 2008).

Di sistem djponline juga sebenarnya sudah berlaku, sebagai contoh pada SPT tahunan 1770S efiling. ketika hendak mengisi SPT sistem akan menyajikan data Wajib Pajak yang meliputi: penghasilan bruto sehubungan pekerjaan, Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya, Pengurang, PTKP, Jumlah PPh yang telah dipotong, dan Jumlah Penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 21 Final. Wajib pajak tinggal mengkonfirmasi apakah akan menggunakan data tersebut dalam pengisian data spt tahunan.

Cmiiw
wahyuddinrosi

Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate