7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Ini Manfaat NPWP

 saya coba jawab semoga bisa membantu :

  1. Terhindar dari sanksi pidana. Sebagaimana kita ketahui, dalam undang undang KUP pasal 39 warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun tidak memiliki NPWP dapat dikenai sanksi pidana. paling minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Lumayan... 
  2. Menghindari Tarif Pajak yang lebih besar. Jika anda penerima penghasilan dari bekerja baik itu dari dalam dan luar negeri maka anda akan dikenakan tarif yang lebih besar 20% dari tarif normal bilamana anda tidak memiliki NPWP.
  3. Memudahkan administrasi anda dalam kehidupan bernegara. Sebagian besar urusan administrasi dinegara ini mewajibkan adanya NPWP. Sebut saja buka rekening bank, melamar pekerjaan, passport, ijin usaha, membuat perusahaan, transaksi jual beli, adminsitrasi perpajakan itu sendiri dan buaaanyak lagi yg tidak bisa saya sebut semua. Manfaat NPWP dalam fungsi nya sebagai alat administrasi ini tidak bisa dihindari lagi. Tak heran mengapa banyak yang memilih untuk memiliki NPWP meski secara undang undang tidak wajib berNPWP

Ok sekian semoga bermanfaat jika ada yg kurang silakan di tambah... 

cmiiw

Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate