7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Mau ke kantor pajak? Ambil antrian di kunjung.pajak.go.id

Mulai 1 September 2020 setiap kunjungan layanan tatap muka ke kantor pelayanan pajak seluruh Indonesia harus terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk mengambil tiket antrian secara online. Penerapan antrian online ini diperuntukan untuk layanan yang belum bisa dilakukan secara non tatap muka. Baik itu layanan loket maupun layanan visit.

Tiket antrean ini bisa di akses pada halaman website kunjung.pajak.go.id. Jadi sebelum berangkat ke kantor pelayanan pajak terlebih dahulu mengakses halaman tersebut kemudian mendaftarkak diri untuk memperoleh tiket antrian secara online. Jangan lupa untuk mengisi form identitas pada saat pengambilan nomor tiket antrian. 

Data apa saja yang perlu disiapkna yaitu terutama data kependudukan yaitu NIK dan email. Email yang di input haruslah email yang valod karena nomor tiket yang akan di diperoleh nanti nya akan dikirimkan melalui email. 

Wajib pajak yang datang ke kantor pajak bisa menunjukkan email atau screen capture nomor tiket yang telah di peroleh pada aplikasi kunjung pajak. Pastikan anda datang 10 menit sebelum tiba waktu layanan yang anda pilih. Jika anda tidak membawa atau kehilangan nomor tiket , maka anda bisa mengakses kembali aplikasi kunjung pajak dan mulai mencari nomor tiket yg telah anda buat, bisa dengan search by nomor induk Kependudukan. 

semoga informasi ini bermanfaat, jangan lupa untuk setiap kunjungan kekantor pelayanan senantiasa memperhatikan kaidah atau panduan interaksi covid 19 dengan petugas atau sesama pengunjung di kpp. 




Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate