Baru baru ini Google kembali memperbaharui kebijakan layanannya sehubungan dengan dampak dari berkembangnya kebijakan bisnis di sana. Hal ini berdampak bagi para afiliasi google di seluruh dunia yang selama ini memperoleh penghasilan dari kerja sama mereka dengan pihak Google.
Sebenarnya Google ini termasuk terlambat melakukan permintaan tax information, beberapa perusahaan agency lainnya sudah melakukan ini beberapa tahun lalu. Sebut saja misalnya perusahaan agency Shutterstock.
Bagi mereka yang bekerjasama dengan entitas top dunia satu ini dan memperoleh pembayaran penghasilan dari kerjasama mereka seperti jasa penayangan iklan, penyediaan siaran video dan kepemilikan hak cipta (royalti) maka akan di minta untuk mengisi informasi perpajakannya, atau US tax information pada akun penerima pembayaran masing masing. sebagai tindaklanjut dari kebijakan baru tersebut. Jika tidak makaGoogle akan menunda pembayaran penghasilannya, begitu di keterangannya
Siapa Yang Wajib Mengisi Tax Informasi Ini?
dalam keterangannya, Google akan mulai melakukan pemotongan pajak mulai Juni 2021 untuk setiap penghasilan yang diperoleh dari US. pengisian ini paling lambat harus sudah dilakukan sebelum tanggal 31 Mei 2021. Namun jika anda tidak mengisi maka pihak Google berasumsi bahwa anda adalah penduduk US dan mewajibkan anda untuk dilakukan pemotongan pajak penghasilan hingga 24% dari total penghasilan anda di seluruh dunia.
Pemotongan pajak ini bervariatif, tergantung entitas google yang mana anda temani ber kontrak. Ada 4 entitas google saat ini yang melakukan kontrak bisnis dengan para publisher, yaitu :
Google Inc, Google Ireland, Google Advertising (Shanghai) Company Limited, dan Google Asia Pasific Pte Ltd. Anda bisa mengecek diakun anda. Kalo akun Indonesia biasanya Google Asia Pasific di Singapura.
Jadi kesimpulan pribadi, semua pemilik akun penerima pembayaran dari google diseluruh dunia wajib mengisi ini. Apakah hanya youtuber saja yang wajib, pemilik web dan blog tidak wajib? Pokoknya adsense, apakah itu youtube atau web.
Adapun besaran pemotongan pajak tergantung dari kebijakan negara domisili entitas google berada.
Kenapa Kita Harus Mengisi Tax Information?
- apakah anda individu atau badan usaha
- apakah anda warga US atau bukan
- apakah anda warga negara mitra pajak amrik (indonesia masuk mitra dari amrik)
Formulir W-8BEN dan Form W-8BEN-E
US Memotong Pajak 30% Untuk warga asing Non Resident??
yah betul... kebijakan disana mewajibkan pemotongan bagi para penerima penghasilan warga asing (nonresident alien) yang melakukan pekerjaan bebas (tidak ada hubungan kerja maupun bisnis) sebesar 30% dari penghasilan bruto.
Contoh nya seperti para blogger dan youtuber Indonesia, memperoleh penghasilan dari Google US tetapi tidak tinggal di US. belum lagi kebijakan disana menerapkan seluruh penjualan content kreatif digital dari luar yang masuk ke US merupakan objek pajak royalti sehingga tarif nya hampir sama 30%.
https://www.irs.gov/individuals/international-taxpayers/nonresident-aliens
Memanfaatkan Tax Treaty US-Indonesia
nah bagi anda warga indonesia, tidak tinggal di US, melakukan pekerjaan bebas dan bukan Badan Usaha Tetap kemudian memperoleh penghasilan dari US sana bisa mengkalim manfaat dari perjanjian Tax Treaty antara US dan Indonesia. dan ini juga berlaku bagi para penerima penghasilan dari adsense, atau dari perusahaan agency lainnya di US. syaratnya cukup mudah, hanya dengan cara mengisi formulir Certificate of Foreign Status of Beneficial Owner for U.S. Tax Withholding atau biasa disebut W-8BEN (individu) atau W-8BEN-E (badan)
Susah Ngak Isinya?
Jangan khawatir, Google meberikan kemudahan dalam pengisian tax information ini, tidak perlu isi secara manual. karena form isian telah disiapkan. jika anda memenuhi syarat ketentuan maka anda dapat memperoleh pemotongan pajak lebih kecil yaitu hingga sebesar 0% dari penghasilan adsense anda.
contoh akun yang hanya memanfaatkan tarif 0% untuk jasa adsense, sedangkan untuk penyediaan video dan kepemilikan hak cipta tidak di claim sehingga tetap 30%..
Tutorial Pengisian Formulir Tax Information Adsense
langsung aja...cara mengisi formulir W-8BEN pada adsense untuk memanfaatkan tax treaty atas pemotongan pajak penghasilan yang diterima odari adsense.
- login ke akun adsense
- klik payment > setting > manage settings
- scroll kebawah pada menu US Tax Info klik add tax info
- silahkan isi form nya sebagaimana contoh berikut :
- Isi alamat lengkap dan alamat surat menyurat
- Centang Pernyataan
- Diakhir form, anda akan diminta untuk mengisi nama
- Kemudian Submit
27 comments
tidak ngisi tax info bisa up to 24% u/ individual dan 30% untuk bussines akun.
kalo ngisi tax info, tergantung jenis penghasilan dan negara domisilinya...untuk indonesia bisa 0% sd 10%...
untuk mengetahui detailnya nya, bapak bisa simulasi dulu mengisi tax info menggunakan bussines akun, dan mengisi form w8ben-e pada menu management payment..nanti disitu akan muncul tarif nya...cmiiw
You haven’t completed your tax form in AdSense. To avoid having up to 24% of your total earnings worldwide deducted, please submit your tax info in AdSense before May 31, 2021.
Disitu ada 3 pilihan:
Penyedia Jasa (untuk adsense mis : web blog, yt, dan admob) bisa reduce sampai 0%
Penyedia tayangan (video dan TV) youtube, 30 to 10%
Pemilik Hak Cipta (royalti), 30 to 10%
Sbenarnya ini ngak ngaruh buat akun indo yang PO nya dibayarkan Google Asia Pasific, singapura. . .. Jadi isi formalitas saja..
Contoh artikel diatas, akun indo, hanya centang jasa adsense saja, karena tidak memiliki kegiatan selain itu..dan ini sudah cukup menggugurkan kewajiban anda mengisi us tax informasi ini.
Meskipun pengisian informasi pajak berlaku kesemua akun... bukan berarti penerapan pajak dipukul rata semua.
penerapan aturan pajak bervariasi, tergantung entitas negara Google mana yang berkontrak dengan anda..(begitu keterangan Google dalam halaman Pusat Bantuan)
misalnya nih akun saya berkontrak dengan Google Asia Pasific (Singapura), maka aturan pemotongan pajak penghasilan 10%sd 30% milik pemerintah US ngak berlaku, sertifikat W8BEN yg sudah diclaim pasti tidak digunakan.
Google singapur saat ini hanya diwajibkan memotong PPN 10% atas penjualan nya di Indonesia.
untuk PPh sepertinya belum diatur baik dari pemerintah singapur sendiri maupun dari indonesia,
kita lihat saja perkembangannya nanti..
Cmiiw...
Atau boleh ngga mengisi NPWP orang lain, misalnya keluarga.
Mohon feedbacknya...thx
dari beberapa contoh yang isi angka 000 pun tetap di approve..