Panduan dan Tatacara Validasi SSP Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara online lewat ePHTB
Dengan berlakunya Perdirjen Nomor 21 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perdirjen Nomor 18 Tahun 2017 maka setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.
Penyampaian permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban setoran PPh pengalihan ini atau biasa di sebut dengan istilah validasi SSP PPh pengalihan hak dilakukan secara manual ke KPP dengan mengisi form permohonan yang telah disiapkan dengan melampirkan dokumen pendukung.
DJP dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanan maka dimunculkannya layanan baru pada laman djponline baru baru ini yaitu layanan ePHTB. layanan ini adalah layanan validasi SSP pengalihan hak atas tabah dan bangunan yang dilakukan secara online. yang tadinya dilakukan secara manual kini bisa dilakukan secara online.
nah bagi anda yang ingin menggunakan layanan ePHTB untuk maka berikut kami tuliskan panduan dan tatacara pengisian dimulai dari pengisian data objek pajak, ntpn hingga cetak dokumen validasi. namun sebelum itu penting untuk diketahui bahwa layanan ePHTB memeiliki ketentuan sebagai betikut ;
Fasilitas layanan ePHTB
- Layanan ePHTB hanya bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki NPWP, untuk yang tranksaksi non NPWP tetap dilakukan dengan cara manual
- Permohonan ini hanya untuk yang tranksaksi dengan tarif tunggal
- Pembayaran dengan SSP/NTPN,,,artinya bagi yang mereka yang setorannya menggunakan setoran atas PBK pemindahbukuan belum bisa oleh sistem. ini penting menjadi catatan bahwa jangan sampai billing setoran anda mengalami kesalahan karena ketika setoran salah dilakukan PBK maka NTPN tidak dapat terbaca oleh sistem ePHTB, ujung2nya harus dilakukan validasi manual.
- Jumlah SSP atau NTPN tidak lebih dari 10 SSP.
Panduan Pengisian Validasi SSP Online lewat ePHTB
berikut panduan dan tata cara pengisian validasi bukti setor pemenuhan kewajiban setoran PPh pengalihan ini atau biasa di sebut dengan istilah validasi SSP PPh pengalihan hak :
- Klik www.pajak.go.id
- login NPWP dan Password
- klik Layanan > ePHTB
- klik Tambah
- disclaimer > Saya Setuju > Lanjut
- Isi data Objek
- masukaan nomor NTPN
- Submit
- Download Dokumen Validasi
34 comments
Jika masih tidak bisa, makan bisa jadi memang terjadi kesalahan pembayaran, baik itu NPWP, nama, atau jenis pajaknya. Jika demikian lakukan pemindahbukuan di kpp. Setelah itu baru bisa validasi secara manual... #cmiiw
jika sudah ketemu nilai nya silahkan membuat kode billing pph nya agar bisa segera di bayar, bisa buat sendiri menggunakan akun djponline, jika belum punya akun bisa minta bantuan kpp untuk dibuatkan kode billing
setelah dibayar, lakukan validasi lewat online (contoh diatas) jika belum punya akun bisa langsung validasi manual di KPP dimana objek berada...siapkan dokumen nya dan isi formulirnya di sana...
#cmiiw
Jika peralihan objek bersertipikat dilakukan tahun 1999 dalam bentuk akta notaris, kemudian proses balik nama nya akan dilaksanakan tahun 2021,
teknis pembuatan kode billing PPh dan validasi PPh nya, bagaimana ya mas? Dalam hal penjual tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP, dan penjual tidak tau lagi keberadaan nya.
Terimakasih
silahkan meminta bantuan kpp untuk di buatkan billingnya.
perhatikan tarif nya pph nya. mengingat trankskasi nya tahun 1999.
pasal 2(2) per18/2017.
Jika org/badan tsb bukan pengusaha jual t/b maka pph nya harus di setor di kpp NPWP dia terdaftar, atau di alamat tinggal KTP nya (non npwp). #pmk261
Untuk cara validasi nya, sama semua, dilakukan secara online atau manual.
Jika manual maka di ajukan di kpp lokasi t/b tersebut. #cmiiw
Jika belum mempunyainya/lupa efin anda bisa menggunakan layanan lupa efin di KPP melalui saluran email/WA...ini mudah. Tapi untuk login dengan NPWP lain, maka SSP tidak dapat di validasi secara online karena data pembayaran terdaftar atas NPWP penjual.
jika ya,, kami belum menemukan petunjuk umum yang mengatur tentang pembetulan laporan phtb yang salah.
untuk pembetulan laporan silahkan berkonsultasi kepada pemilik prosedur laporan yakni KPP tempat malakukan pelaporan....#cmiiw
1. Penjual No npwp
2. Non SSP
3. Non tarif tunggal
4. Ssp/ntpn nya lebih dari 10 lembar.
#cmiiw
check out our latest post ...
How to verify your domain on facebook
How to unblock website from facebook & instagram
How to download windows 10 pro latest version iso file
Top 10 blogger tips and tricks । Blogger tutorial
mrlaboratory.com : All kind of internet technology tricks are share on our website..657yu