Bagaimana cara nya memanfaatkan insentif pajak pph final umkm 0,5%?
Jika anda wajib pajak yang memiliki penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam PP 23 Tahun 2018, maka akan terutang PPh Final sebesar 0,5% dari omset peredaran bruto. atas pph final yang terutang tersebut bisa anda manfaatkan insentif pajak yang ditenggung pemerintah (pph final dtp)
Sebagaimana di atur dalam PMK 9 tahun 2021 ada dua syarat penting yang harus anda lakukan agar anda bisa memanfaatkan insentif tersebut.
2 hal yang perlu anda lakukan adalah :
1. Memastikan Kriteria
Hal pertama yang anda harus lakukan adalah memastikan bahwa anda memenuhi kriteria Sebagai wajib pajak Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 . Caranya sangat mudah, cukup dengan dengan cara mengajukan permohonan lewat menu djponline Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (SUKET PP 23)
Cara download surat keterngan nya anda bisa lihat disini
2. Melakukan Laporan Realisasi Penggunaan Insentif
Syarat selanjutnya adalah melakukan pelaporan penggunaan insentif pada djp online. Disitu anda cukup mengisi form excell yang telah disediakan kemudian mengupload nya kembali paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
tidak melaporkan insentif berarti dianggap tidak memanfaatkan insentif. yah itu artinya anda wajib menyetor pph final 0,5% seperti biasa. so penyampaian laporan penggunaan insentif sangat penting jika anda berminat untuk menggunakan fasilitas ini.
bagaimana cara pelaporan insentif nya ? simak disini tutorialnya
untuk aturan lebih jelas nya anda bisa membaca peraturannya di PMK nomor 9/PMK.03/2021
Post a Comment