Peraturan ini berisi tentang ketentuan pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Dalam aturan ini ada beberapa insentif yang yang diberikan yaitu :
- Insentif PPH Pasal 21
- Insentif PPh Final Berdasarkan PP 23 Tahun 2018
- Insentif PPh Pasal 22 Impor
- Insentif PPh Pasal 25
- Insentif PPN
Peraturan Menteri Keuangan No 86/PMK.03/2020 telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Diantaranya adalah PMK Nomor 110 Tahun 2020, dan yang terakhir adalah PMK-9/PMK.03/2021
namun pada kesempatan kali ini saya coba menulis ulang sedikit informasi dari ketentuan ini sehubungan dengan insentif PPN. PMK ini memberi kemudahan dalam pengembalian pendahuluan yang mana sebelum nya telah diatur dalam PMK 39 tahun 2018.
Insentif PPN
dalam PMK ini di atur bahwa PKP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaskud (Pasal 9 ayat 4(c) UU PPN.
dengan syarat :
- memiliki klasifikasi usaha KLU yang tercantum dalam lampiran PMK ini.
- telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, atau
- telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
nilai SPT lebih bayar yang dapat dimintakan pengembalian pendahuluan berdasarkan PMK ini yaitu paling banyak Rp.5M sebagaimana disebut pasal 13 Angka 4 PMK-86/PMK.03/2020
Klasifikasi usaha apa yang dimaksud?
Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum pada:
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, yang telah dilaporkan Wajib Pajak; atau
- Data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak pusat bagi Wajib Pajak belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.
Masa Pajak Apa Saja?
Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021. (pasal 13 angka 9)
sedangkan untuk masa Januari 2021 sd Juni 2021 masih dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan PPN sebagaimana di atur dalam PMK-9/PM.03/2021
Apa Dipilihan SPT Nya?
PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Pasal 13 angka 3)
Peraturan terkait
- Peraturan Menteri Keuangan - 91/PMK.03/2021
- Peraturan Menteri Keuangan - 110/PMK.03/2020
- Peraturan Menteri Keuangan - 23/PMK.03/2020
- Peraturan Menteri Keuangan - 44/PMK.03/2020
Post a Comment