7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Pengertian Retensi dan Jaminan Peliharaan

Coba kuringkas...

Pengertian Jaminan Pemeliharaan

Jaminan pemeliharaan adalah surat jaminan yang diberikan oleh Penyedia kepada PPK yang mana gunanya untuk menjamin kerusakan kerusakan setelah pekerjaan selesai selama masa pemeliharaan sesuai dengan kontrak.

ada dua pola jaminan pemeliharaan yang berlaku pada pekerjaan konstruksi atau pekerjaan lain yang membutuhkan pemeliharaan, yaitu :

1. Pola Retensi
Pola retensi adalah bilamana prestasi pekerjaan telah telah selesai (100%) , maka PPK membayar 95% dari total nilai kontrak, sisanya sebesar 5% akan dibayar ketika masa pemeliharaan selesai. dengan kata lain dana 5% yang menjadi hak penyedia di tahan hingga masa pemeliharaan selesai.
dari bahasa sendiri retensi artinya : penyimpanan atau penahanan...

2. Pola Jaminan Pemeliharaan
Bila prestasi pekerjaan telah selesai (100%) , maka PPK dapat membayar 100% (dana tidak ada yang ditahan, alias di bayar full) jika PT X memberikan Jaminan Pemeliharaan/Garansi Bank.

Jaminan pemeliharaan atau garansi bank biasa digunakan pada proyek yang batas waktu jaminan pemeliharannya melewati batas waktu tahun anggaran. Karena lewat tahun anggaran pola retensi tidak memungkin kan dilakukan. Sehingga garansi bank adalah solusinya. 

Bagaimana Jika Ada Kerusakan pada masa pemeliharaan ??


Maka Penyedia wajib memperbaiki...

Bagaimana jika kerusakan pada masa pemeliharaan penyedia tidak bersedia memperbaiki?

  • Diminta penyedia secara tertulis untuk memperbaiki 
  • Bila penyedia tidak memperbaiki maka diberi surat peringatan dengan batasan waktu 
  • Dalam hal tidak melakukan perbaikan maka jaminan dicairkan untuk digunakan dalam perbaikan pemeliharaan dan penyedia dikenakan daftar hitam


catatan :

  1. Pencairan jaminan pelaksanaan untuk tujuan perbaikan, bukan untuk disetorkan ke kas negara ( kas daerah) 
  2. Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan maksimal 5% ( sebesar nilai jaminan). 
  3. Bila biaya pemeliharaan melebihi nilai jaminan pemeliharaan (5%) maka kelebihan biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab penyedia. 
  4. Bila penerbit jaminan tidak bersedia mencairkan, maka dilaporkan ke OJK
Sekian.. Semoga bermanfaat.. Jika ada yang kurang silahkan di tambah... 








Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate