7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT

error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT

error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT disebabkan SPT anda lebih bayar dan isian form pada Bagian II.H nomor 2.1 belum terisi. Anda harus melengkapi kriteria PKP pada masa tersebut :


PKP Pasal 9 Ayat 4b atau
Selain PKP Pasal 9 Ayat 4b

etaxerror

Bingung Membedakan Pasal 9 Ayat 4b ?

yang masuk kriteria Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud 
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang PPN nya tidak dipungut
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/ atau
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.
jika selain daripada kriteria diatas maka silahkan centang kolom selain PKP Pasal 9 Ayat 4b

demikian #CMIIW 🙂



Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate