Bagaimana Cara Membuat Pelaporan SPT Masa PPN melalui web efaktur aplikasi efaktur 3.0 versi web based.
1. langkah pertama : Setting Sertifikat
agar bisa mengakses layanan pelaporan PPN pada web efaktur silahkan lakukan setting sertitikat elektronik pada aplikasi browser anda (chrome, mozilla, opera, explorer dll) terlebih dahulu.
namun jika browser anda sudah terpasang sertifikat efaktur sebelumnya, silahkan lanjut ke langkah 2.
2. langkah kedua : login ke web-efaktur.pajak.go.id
silahkan klik situs web-efaktur.pajak.go.id
1. pilih NPWP anda
2. masukkan password PKP anda
3. langkah ketiga :Posting SPT
1. klik Administrasi SPT
2. Monitoring SPT
3. Posting
4. Pilih Tahun
5. Pilih Masa
6. Submit
4. langkah keempat : Mengisi Data Lampiran AB (Jika data nihil silahkan di skip )
pada pelaporan versi web ini data keluaran dan masukan yang telah berhasil diupload pada aplikasi efaktur 3.0 secara otomatis akan muncul dalam spt web ini sehingga anda tidak perlu input lagi, cukup lakukan croscek apakah telah sesuai nilainya dengan yang di aplikasi.
selanjutnya melakukan input data pada Lampiran AB :
1. mengisi jumlah pengerahan bkp/jkp yang digunggung (jika tidak ada skip saja)
2. mengisi kompensasi pajak masukan masa sebelumnya (jika tidak ada skip saja)
3. centang pernyataan
4. submit
5. Langkah kelima : Mengisi SSP NTPN (jika nihil skip saja)
jika SPT kurang bayar :
silahkan isi data pembayaran pada kolom Induk huruf G seperti ilustrasi berikut :
6. Langkah ke enam : Centang Pernyataan
7. Langkah Ketujuh : Isi Tanggal dan Nama Penandatangan
isi data kelengkapan SPT : nama penandatangan dan jabatanya
kemudian SIMPAN
8. Langkah Kedelapan : Kirim SPT Masa PPN
setelah mengisi seluruh data dan kelengkapannya, silahkan kembali klik HOME > MONITORING SPT, tampilkan SPT kemudian pada kolom keterangan klik LAPOR SPT
SPT yang berhasil terkirim akan terlihat status pelaporannya SUKSES. Bukti Penerimaan SUrat dapat di lihat
Contoh SPT PPN Sudah Lapor
ini contoh SPT yang telah berhasil dilaporkan lewat web, anda bisa lihat Status = Sukses Lapor
35 comments
ppn terutang normal misal 23 juta
pembatalan faktur 4juta
kemudian di lampiran induk bagian E ppn kurang (lebih bayar) pada spt yang dibetulkan jadi 23 juta atau 19juta?
Jika faktur bendahara yg dibatalkan tsb kodenya (010, anggap salah kode) maka nilai spt nya akan berkurang sesuai nilai faktur batal...
Oh iya, web-efaktur otomatis menghitung nilai faktur terutang, jadi pastikan faktur telah benar terisi, baik mass, nilai maupun kode nya.. cmiiw#
Kami mau menanyakan utk lampiran laporan SPT Masa PPN ( File lampiran pdf nya ) apakah cukup scan slip BPN nya saja ??
karena kami hanya menerima copy slip BPN saja sedang slip Id Billing tdk diberi oleh instansi yg bersangkutam ( bertransaksi dengan kami )
Terima kasih atas penjelasannya.
dengan catatan LB 500 spt normalnya belum di restitusi atau di kreditkan ke masa lainnya...cmiiw#
silahkan
upload file ini hanya khusus bagi spt ppn yg disyaratkan saja dalam per-29/PJ/2015. #cmiiw
Yang ingin kami tanyakan utk pengeluarkan faktur utk cabang apakah bisa yang mengeluarkannya tetap kantor pusat ?
Bila bisa bagaimanakah caranya karena efakturnya terdaftar atas NPWP kantor pusat dan alamatnya juga alamat kantor pusat ?
atau apakah kantor cabang harus di PKP kan dan hrs membuat faktur sendiri ??
Terima kasih.
Caranya yaitu mengirim surat pemberitahuan pemusatan tempat PPN Terutang ke DJP... (detailnya bapak bisa baca2 PER-11/PJ/2020)
namun jika bapak ingin cabang juga mengeluarkan faktur maka silahkan mengajukan permohonan PKP di cabang...
#cmiiw
Ada 1 lagi yang kami ingin tanyakan apabila menggunakan mekanisme "Pemusatan PPN Terutang" dengan Kantor pusat sebagai penerbit faktur,.
Apabila pakerjaan ada di kantor Cabang , dalam fakturnya nanti NPWP dan Alamat apakah tetap NPWP & alamat kantor pusat atau bisa disetting jadi NPWP dan alamat kantor cabang ?
demikian pertanyaan kami, atas penjelasannya kami ucapkan terimakasih
#cmiiw
mohon penjelasannya.
faktur tersebut tidak perlu lagi input NTPN...