7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Hal Yang Perlu Dirperhatikan Ketika Meminta Nomor Seri Faktu Pajak

Mudah Karena Online

permintaan nomor seri faktur pajak dapat dilakukan dimanapun dan kapan pun saja karena layanan ini sudah dapat dilakukan secara online. Bagi pengguna yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak dan telah melakukan aktivasi serta telah memegang sertifikat digital dapat mengakses  efaktur.pajak.go.id untuk minta nomor seri secara daring. Pengguna tidak perlu lagi lagi datang ke KPP atau KP2KP terdaftar meski diperbolehkan berdasarkan peraturan.

Meski demikian sistem milik direktorat jenderal pajak ini memiliki algoritma tersendiri dalam mengolah permintaan dari para pengguna, jadi bukan hanya google search aja yang punya algoritma, sistem efaktur juga demikian. ini akibat dari implementasi dari berlakunya suatu aturan misalnya SE-08/PJ/ Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Agar anda mudah dalam melakukan permintaan jatah  nomor seri secara online ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika  melakukan permintaan nomor seri faktur pajak. Berikut akan kami tulis kan dalam catatan kecil dibawah, semoga ini bisa memudahkan anda dalam melakukan layanan permintaan nosmor seri faktur pajak:

1. Sertikat Elektronik

  1. Hal yang pertama yang perlu diperhatikan oleh PKP ketika akan melakukan layanan adalah sertifikat elektronik. pastikan sertifikat elektronik anda masih berlaku dan tidak expired. bagaimana cara mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik anda silahkan klik artikel ini
  2. Pastikan sertifikat telah terinstal dengan benar pada perangkat anda. Misalnya gini, anda akan mengakses efaktur.pajak.go.id melalui browser google chrome maka pastikan anda telah memasang dengan benar sertifikat anda pada browser google chrome..cara memasang sertifikat pada google chrome bisa di cek disini 

2. Laporan SPT Masa PPN 3 Bulan terakhir

hal selanjutnya yang perlu diperhatikan sebelum melakukan permintaan nomor seri faktur pajak adalah memastikan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN 3 bulan terakhir telah dilaporkan. PKP yang belum melaporkan SPT masa nya 3 bulan terakir maka dipastikan permohonannya akan ditolak.  Untuk dapat mengetahui daftar SPT masa ppn yang telah dilaporkan anda bisa melihat menu pada dashboard djponline.  
Namun bagi anda PKP yang baru di kukuhkan maka tidak perlu lapor SPT masa untuk masa sebelum tanggal dikukuhkan sebagai PKP. 

3. Jumlah Nomor Yang Diminta

batasan maksimal nomor faktur yang bisa diminta oleh WP baru atau PKP yang belum pernah menerbitkan faktur, serta WP yang dalam tiga masa pajak terakhir hanya menerbitkan maksimal 75 faktur adalah 75 nomor. Sementara, bagi WP yang dalam tiga masa pajak terakhir menerbitkan lebih dari 75 faktur, boleh mengajukan permintaan NSFP lebih dari 75 faktur hingga maksimal 120% dari jumlah faktur yang diterbitkan dalam masa tersebut.

jadi jangan heran kalo input nya 1000 tapi yang keluar cuma 75 nomor..heheheh

4. Permintaan NSFP jumlah Tertentu

DJP memberikan keleluasaan dalam hal permintaan bagi PKP yang baru dikukuhkan, baru di lakukan pemusatan, sedang mengembangkan usahanya dengan tidak memberi batasan selama pegambilan nomor itu dilakukan 3 bulan setelah daftar PKP atau 3 bulan setelah dilakukan pemusatan. 
ketentuan ini disebut dalam  SE-38/Tahun 2020... jadi misalnya misalnya 

4. Waktu Permintaan Nomor Seri

agar administrasi anda lebih optimal lakukan permintaan nomor seri begitu anda selesai dikukuhkan sebagai PKP, selesai dilakukan pemusatan atau sebelum nomor seri anda habis. oh iya permintaan nomor seri juga bisa dilakukan sebelum memasuki tahun pajak yang baru.

Jika nomor habis ditengah tahun?
lakukan permintaan nomor seri sebelum nomor anda benar benar habis....

5. Nomor Seri yang tidak terpakai?

nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan kepada KPP yang mengukuhkan PKP, bersama dengan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan, menggunakan formulir yang diatur pada Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012

Apakah menjadi syarat agar nomeski demikian, nomor seri yang belum di kembalikan tidak menjadi syarat untuk melakukan permintaan nomor seri faktur pajak.


oke demikian 
jika ada yg kurang silahkan di tambah
cmiiw



Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate