Ilustrasi Penghasilan Kena Pajak PPh 21 Pegawai Tetap
agar mudah dipahami maka berikut kami akan memberikan contoh simulasi perhitungan Penghasilan Kena Pajak PPh 21.Secara umum kita mengacu pada undang undang PPh dan keturunannya yaitu Per16 tahun 2016, untuk mengetahui berapa besar nya PPh 21 yang harus dibayar oleh seseorang maka kita menggunakan formula sbb:
PPh 21 = Tarif x PKP
PKP = Penghasilan Bruto - Komponen Pengurang (Biaya2 dan PTKP)
dalam PER-16 ada beberapa macam dan ragam perhitungan PKP pada PPh 21, hal ini tergantung pada kondisi dan status subjek nya. apakah dia sebagai pegawai tetap, pegawai lepas, atau sebagai pekerja harian dan sebagainya.
nah pada kesempatan ini kami akan memberikan contoh perhitungan Perhitungan PKP terhadap Pegawai Tetap, semoga bisa memberikan pemahaman.
Contoh Soal:
Rembo adalah seorang karyawan tetap pada sebuah perusahaan jasa ekspedisi. setiap bulan Rembo menerima gaji sebesar Rp6.000.000. Rembo berstatus telah menikah dengan anak 2 orang. Hitunglah berapa Penghasilan Kena Pajak mister Rembo ini setiap bulan?.
Jawab :
Penghasilan Rembo Setahun (12xRp.6000.000) Rp.72.000.000
Biaya Jabatan (5%) atau Max 6jt/tahun (Rp.3.600.000)
PTKP (K/2) (Rp.67.500.000)
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 900.000
PPh Terutang 5% x PKP = Rp. 45.000 (setahun)
Rp. 3.750 (sebulan)
dari perhitungan diatas maka setiap bulan gaji yang diterima oleh Mr.Rembo sebesar Rp.6.000.000 harus di potong PPh 21 sebesar Rp. 3.750
PPh ini kemudian di setorkan oleh perushaaan tempat Rembo bekerja paling lambat tgl 10 dan melaporkan nya paling lambat tgl 20 bulan berikut. kemudian dia akhir tahun perusahaan atau pemberi kerja wajib menerbitkan lembar Bukti Potong untuk diserahkan kepada Mr.Rembo sebagai dasar bahwa pajak penghasilan Mr. Rembo telah dipotong senilai tersebut. atas dasar tersebut Mr. Rembo melaporkan nya dalam SPT Tahunan Pribadinya.
demikian ciaooo...
Post a Comment