Buat NPWP Online Kini Lebih Mudah
dengan berlaku nya PER-04/PJ/2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak memberikan kemudahan dalam sistim administrasi NPWP yang mana salah satunya mengatur tentang pendaftaran NPWP ini.implementasi dari peraturan diatas mengakibatkan perubahan algoritma pendaftaran NPWP secara Online lewat halaman pendaftaran ereg NPWP milik Direktorat Jenderal Pajak. yang mana sebelum nya mengacu pada PER-20/PJ/2018.
Di versi sebelumnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan pendaftaran online diwajibkan melakukan upload dokumen kelengkapan. Sistem approval bisa memakan waktu sd 1x24 jam. Berbeda dengan versi sekarang yang sudah tidak diwajibkan upload dokumen karena dokumen akan di approval by sistem dan secara realtime. Artinya apa? Wajib Pajak yang memenuhi syarat pendaftaran akan langsung menerima nomor NPWP di akhir pengisian formulir pendaftaran.
ereg.pajak.go.id |
Syarat Membuat NPWP Orang Pribadi Karyawan
dengan pendaftaran online persyaratan pendaftaran syarat pembuatan NPWP Orang Pribadi yang berstatus pusat adalah sebagai berikut:
- Email aktif
- Nomor NIK KTP
- Nomor Kartu Keluarga
sistem akan memvalidasi data kependudukan anda. dokumen tersebut tidak perlu anda upload.
Bagaimana Jika Saya Adalah Orang Pribadi Karyawan yang berstatus Wanita Kawin?
Jika anda orang pribadi yang berstatus wanita kawin di data kependudukan, maka anda bisa menggunakan NPWP suami sebagai NPWP anda. Anda cukup mengunjungi Kantor Layanan terdekat, membawa dokumen KTP dan KK kemudian bermohon untuk dilakukan cetak NPWP atas nama istri.
Istri Yang Ingin NPWP Sendiri
Namun bilamana anda adalah seorang wanita kawin yang memilih untuk membuat NPWP sendiri atas nama sendiri atau dengan kata lain memilih untuk melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka silahkan melakukan pendaftaran secara online dengan melampirkan dokumen tersebut dibawah ini :
- Nomor NPWP/KTP Suami
- Dokumen Pernikahan (Bisa buku nikah atau Kartu Keluarga)
- Surat Pernyataan Memilih Kewajiban Perpajakan Terpisah
diakhir halaman pendaftaran anda wajib mengupload dokumen tersebut diatas.
demikian selamat mencoba semoga membantu...
cmiiw...
Post a Comment