eBupot PPh 23
mulai 1 Agustus 2020 aplikasi eBupot akan berlaku secara nasional. Aplikasi ini menurut saya adalah sebuah inovasi bidang perpajakan yang mana dalam hal ini memberikan kemudahan dalam administrasi, keakuratan data, serta menjamin kepastian hukum tentunya kepada wajib pajak.
ini sebenarnya bukanlah barang baru karena sebenarnya aplikasi ini telah go live sejak tahun 2017 lalu namun terbatas pada KPP terpilih saja hingga kemudian dikembangkan sampai dengan saat ini sehingga berlaku menyeluruh pada KPP se Indonesia raya. semoga kedepan aplikasi ini tidak menemukan hambatan berarti sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal dan prima kepada wajib pajak.
Apa Itu eBupot?
ebupot adalah perangkat lunak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada laman resmi djp online www.pajak.go.id atau saluran lainnya yang telah ditentukan oleh DJP yang mana berfungsi untuk :
- Membuat Bukti Potong PPh 23/26
- Membuat dan Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26
Apa Yang Membedakan dengan Aplikasi eSPT
aplikasi ini berbasis web sehingga tidak perlu lagi dilakukan instalasi aplikasi seperti yang sebelumnya kawan kawan lakukan pada aplikasi eSPT Pph23/26 yang legendaris itu...:p sayonara csv...
secara umum 6 hal yang membedakan dengan aplikasi espt sebelumnya :
- Tampilan lebih user friendly (mudah digunakan)
- Udah Support Tanda Tangan Elektronik (udah barcode nih...seperti efaktur)
- Berbasis Web...(tidak perlu instal aplikasi tambahan)
- Meringankan Administrasi
- Keamanan Data Terjamin
- Penomoran Bukti Potong otomatis
Siapa Aja yang Wajib eBupot?
- Seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh indonesia
- Wajib Pajak yang memiliki pemotongan PPh 23/26 lebih dari 20 Bukti Potong dalam satu masa pajak
- WP yang menerbitkan Bukti Pemotongan dengan junlah penghasilan bruto lebih dari Rp.100.000.000 dalam satu bukti potong
- WP yang pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik
Apa Yang Perlu Disiapkan?
- EFIN
- Akun di www.pajak.go.id atau djponline
- Sertifikat Digital
nah yang menarik disini adalah sertifikat digital, untuk bisa menggunakan aplikasi ebupot maka Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat digital yang masih berlaku, namun berita baik bagi anda yang sudah berstatus PKP maka sertifikat digital yang anda gunakan untuk layanan efaktur juga bisa digunakan untuk layanan eBupot ini. dengan kata lain Sertifikat Digital Efaktur = Sertifkat Digital eBupot.
bagaimna jika saya adalah non PKP yang menerbitkan bukti potong diatas 20 nomor setiap masanya? maka jawabannya adalah silahkan anda mengajukan permohonan sertifikat digital terlebih dahulu pada kantor layanan dimana NPWP anda terdaftar.
Memunculkan Menu Ebupot Pada DJPOnline
berikut ini langkah-langkah memunculkan menu ebupot pada dashboard akun djponline kawan kawan:
- klik www.pajak.go.id
- klik profil
- Aktivasi Fitur layanan
- Centang e-Bupot PPh Pasal 23/26
- Simpan/ Ubah Fitur Layanan
- Kemudian Log Out and Log in
Cara Merekam Bukti Potong
seperti yang sudah kami sebutkan diatas bahwa fungsi utama dari aplikasi ebupot ini adalah membuat bukti pemotongan PPh 23/26 dan membuat SPT Masa PPh 23.26 secara elektronik. nah berikut ini adalah langkah langkah bagaimana cara merekam bukti potong pada aplikasi ebupot PPh 23
Post a Comment