Berikut langkah langkah pelaporan penggunaan insentif PPH final UMKM PP23 PMK-44 Tahun 2020:
- klik www.pajak.go.id
- login NPWP dan password djponline
- klik Layanan > eReporting Insentif Covid19
- Daftar Laporan TAMBAH
- Pilih Jenis Laporan : Realisasi PPH Final DTP > Lanjutkan
- Masukkan Kode Keamanan > Lanjutkan
- Download File Isian Pelaporan pada bagian kiri pentunjuk
- Isi Data Realisasi kemudian save ke Komputer
- Beri Nama File sesuai pentunjuk yang disediakan
- Upload File Excell > Submit
- JIka Berhasil anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat
- selesai
2 comments
kalau sempat mampir aja