7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Apa Itu Restitusi Pengembalian Pendahuluan?

APA ITU PENGEMBALIAN PENDAHULUAN?

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak maka Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian yang dikenal dengan istilah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada :

  • Pasal 17C Undang Undang KUP
  • Pasal 17D Undang Undang KUP; dan
  • Pasal 9 ayat 4 Huruf C Undang Undang PPN

Pengembalian Pendahuluan Dapat Diberikan kepada :

  • Pengusaha Kriteria Tertentu (baca)
  • Pengusaha  Persyaratan Tertentu (baca)
  • PKP Risiko Rendah (baca)

Mekanisme Pengembalian Pendahuluan:

  • PPh Orang Pribadi
  • PPh Badan
  • PPN

Ketentuan Lain


Jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisihnya melalui surat tersendiri. Namun jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.
Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar tetapi tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan (tidak mencentang salah satu pasal permohonan), sehingga tidak diterbitkan SKPPKP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.



1 comment

1 comment

Dont Hesitate
  • jono
    jono
    September 6, 2019 at 9:12 PM
    kerennn 😁
    Reply