APA ITU PENGEMBALIAN PENDAHULUAN?
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak maka Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian yang dikenal dengan istilah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada :- Pasal 17C Undang Undang KUP
- Pasal 17D Undang Undang KUP; dan
- Pasal 9 ayat 4 Huruf C Undang Undang PPN
Pengembalian Pendahuluan Dapat Diberikan kepada :
Mekanisme Pengembalian Pendahuluan:
- PPh Orang Pribadi
- PPh Badan
- PPN
Ketentuan Lain
Jumlah
kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam
permohonan, Anda dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan
atas selisihnya melalui surat tersendiri. Namun jika Anda tidak meminta
pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan,
Anda dapat melakukan pembetulan SPT.
Jika
Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar tetapi tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan (tidak mencentang salah satu pasal permohonan),
sehingga tidak diterbitkan SKPPKP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur
pemeriksaan.
1 comment