Tutorial Mengganti Faktur Pajak Keluaran
Dalam hal
terjadi kekeliruan pada faktur pajak normal seperti pengisian kode detil
tranksaksi pada nomor faktur, isian referensi faktur, nama lawan tranksaksi,
alamat lawan tranksaksi, item barang/jasa yang dituliskan pada faktur, harga
satuan, nilai DPP-PPN-PPnBM, dan isian pembayaran uang muka/termin makan atas
faktur pajak normal tersebut dapat dilakukan revisi atau biasa di sebut faktur
pajak pengganti.
Faktur Pajak Pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur pajak yang diganti
(pada digit ke-4 dan seterusnya). Perubahan hanya terjadi pada kode status
(digit ke-3) yaitu 0 (nol) untuk faktur normal menjadi 1(satu) pada faktur
pajak pengganti.
langkah langkah pembuatan Faktur Pajak yang salah
1. Langkah Pertama :
- Buka Aplikasi Efaktur Dekstop
- Klik menu Faktur > Faktur Pajak Keluaran
- Klik Administrasi Efaktur
- Klik F5 (perbahrui tampilan) untuk menampilkan seluruh daftar faktur
- Pilih Faktur Keluaran Yang Akan Diganti Kemudian Klik Pengganti
- Jalan kan management updloader
- Contoh faktur yang berhasil diganti, status faktur Normal Pengganti, dan status approval Sukses.
Apakah bisa melakukan penggantian faktur yang sudah di laporkan?
Sudah dilaporkan oleh pembeli :
faktur pajak keluaran masih dapat dilakukan penggantian tetapi tidak bisa dilakukan pembatalan bilamana faktur keluaran tersebut sudah dilaporkan oleh lawan (pembeli) dalam SPT Masa nya sebagai pajak masukan.
Sudah Dilaporkan Penjual, Belum dilaporkan Pembeli
faktur pajak keluaran yang sudah dilaporkan oleh penjual dalam spt nya masih dapat di lakukan penggantian bilamana belum dilapor oleh pembeli. dan selanjutnya jika sudah melakukan penggantian faktur maka melakukan pembetulan SPT masa.
Cara Melakukan Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan
faktur pajak keluaran tidak bisa dilakukan pengganti atas masa atau bulannya. contoh faktur bulan 4 diganti jadi bulan 5, ini tidak bisa..pada sistem etax invoice akan menolak. jika salahnya demikian, maka hanya bisa lakukan pembatalan. dan selanjutnya menerbitkan faktur di bulan yang benar.
bagaimana jika beda bulan dimaksud adalah penggantian dilakukan pada bulan yang berbeda. contoh faktur bulan 4 diganti tanpa merubah masa tetap bulan 4, namun dilakukan penggantian di bulan 7 misalnya.
beda bulan maksudnya diatas maka masih tetap bisa dilakukan penggantian namun sangat perlu memperhatikan beberapa hal hal yang mungkin
- jika faktur pajak pengganti tersebut sudah dilapor di spt,kemudian dilakukan penggantian faktur maka selanjutnya adalah melakukan pembetulan SPT.
- ketika anda melakukan penggantian faktur pastikan mengisi tanggal dokumen yang sesuai (banyak yang terkecoh, karena sistem efaktur otomatis mengisi tanggal "today") ketika anda salah pada tanggal ini maka sudah tidak bisa diubah tanggal mundur.
- jika penggantian faktur menyebabkan adanya kurang bayar spt, maka ini akan berpotensi denda sanksi administrasi.
- jika penggantian faktur tersebut menyebabkan lebih bayar spt, maka berpotensi menggeser atau mengubah nilai SPT bulan berikutnya, kecuali anda meminta pendahuluan atau restitusi.
2 comments
thx