7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Cara Mengisi Tax Information Pada Google Adsense dan Memanfaatkan Tax Treaty Pemotongan Pajak 0%

Baru baru ini Google kembali memperbaharui kebijakan layanannya sehubungan dengan dampak dari berkembangnya kebijakan bisnis di  sana. Hal ini berdampak bagi para afiliasi google di seluruh dunia yang selama ini memperoleh penghasilan dari kerja sama mereka dengan pihak Google. 

Sebenarnya Google ini termasuk terlambat melakukan permintaan tax information,   beberapa perusahaan agency lainnya sudah melakukan ini beberapa tahun lalu. Sebut saja misalnya perusahaan agency Shutterstock. 


Bagi mereka yang bekerjasama dengan entitas top dunia satu ini  dan memperoleh pembayaran penghasilan dari kerjasama mereka seperti jasa penayangan iklan, penyediaan siaran video dan kepemilikan hak cipta  (royalti) maka akan di minta untuk mengisi informasi perpajakannya,  atau US tax information pada akun penerima pembayaran masing masing. sebagai tindaklanjut dari kebijakan baru tersebut.  Jika tidak makaGoogle akan menunda pembayaran penghasilannya, begitu di keterangannya

Siapa Yang Wajib Mengisi Tax Informasi Ini?

dalam keterangannya, Google akan mulai melakukan pemotongan pajak mulai Juni 2021 untuk setiap penghasilan yang diperoleh dari US. pengisian ini paling lambat harus sudah dilakukan sebelum tanggal 31 Mei 2021. Namun jika anda tidak mengisi maka pihak  Google berasumsi bahwa anda adalah penduduk US dan mewajibkan anda untuk dilakukan pemotongan pajak penghasilan hingga 24% dari total penghasilan anda di seluruh dunia. 

Pemotongan pajak ini bervariatif, tergantung entitas google yang mana anda temani ber kontrak. Ada 4 entitas google saat ini yang melakukan kontrak bisnis dengan para publisher, yaitu :

Google Inc, Google Ireland, Google Advertising (Shanghai) Company Limited, dan Google Asia Pasific Pte Ltd.  Anda bisa mengecek diakun anda. Kalo akun Indonesia biasanya Google Asia Pasific di Singapura. 

Jadi kesimpulan pribadi, semua pemilik akun penerima pembayaran dari google diseluruh dunia wajib mengisi ini. Apakah hanya youtuber saja yang wajib, pemilik web dan blog tidak wajib? Pokoknya adsense, apakah itu youtube atau web. 

Adapun besaran pemotongan pajak tergantung dari kebijakan negara domisili entitas google berada. 

Kenapa Kita Harus Mengisi Tax Information?

Pengisian informasi ini sangat penting, kenapa? Google jadi mengetahui profil  anda sehingga dapat menerapkan perlakuan pajak yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Amrik sana,  informasi tersebut  misalnya :
  • apakah anda individu atau badan usaha
  • apakah anda warga US atau bukan 
  • apakah anda warga negara mitra pajak amrik (indonesia masuk mitra dari amrik)
Semua informasi ini akan berpengaruh terhadap penghasilan anda. jika anda tidak mengisi informasi tersebut maka Google tidak akan memiliki cukup informasi/bukti untuk pelaporan pajak dia ke otoritas IRS, sehingga mereka akan melakukan pukul rata dan berasumsi bahwa anda adalah warga US dan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri. itulah sebabnya mengapa issu ini sangat penting.

Keuntungan selanjutnya  adalah, jika anda seorang warga Indonesia, maka anda bisa memanfaatkan tarif pemotongan pajak sampai 0% sebagai manfaat dari perjanjian kerjasama antara Amrik dan Indonesia. Pertanyaan nya bagaimana Google tahu anda warga indonesia yang memanfaatkan tax treaty? yah dengan itu tadi diatas, yaitu dengan mengisi informasi perpajakan sebagai mana dimaksud diatas.

Formulir W-8BEN dan Form W-8BEN-E

Bagi anda penerima penghasilan non warga US diwajibkan melengkapi formulir standar yaitu W-8BEN (individu) dan formulir W-8BEN-E (entitas/badan). Formulir ini berisi informasi dasar tentang domisili dan NPWP anda. Formulir ini wajib jika anda ingin memanfaatkan tarif pemotongan pajak sampai 0%.

Namun anda tidak perlu khawatir dibagian akhir  kami akan memberikan panduan bagaimana cara mengisi informasi perpajakan tersebut pada akun adsense anda.

US Memotong Pajak 30% Untuk warga asing Non Resident??

yah betul... kebijakan disana mewajibkan pemotongan bagi para penerima penghasilan warga asing (nonresident alien) yang melakukan pekerjaan bebas (tidak ada hubungan kerja maupun bisnis) sebesar  30% dari penghasilan bruto.

Contoh nya seperti para blogger dan youtuber Indonesia, memperoleh penghasilan dari Google US tetapi tidak tinggal di US. belum lagi kebijakan disana  menerapkan seluruh penjualan content kreatif digital dari luar yang masuk ke US merupakan objek pajak royalti sehingga tarif nya hampir sama 30%.

https://www.irs.gov/individuals/international-taxpayers/nonresident-aliens

Memanfaatkan Tax Treaty US-Indonesia

nah bagi anda warga indonesia, tidak tinggal di US, melakukan pekerjaan bebas dan bukan Badan Usaha Tetap kemudian memperoleh penghasilan dari US sana bisa mengkalim manfaat dari perjanjian Tax Treaty antara US dan Indonesia. dan ini juga berlaku bagi para penerima penghasilan dari adsense, atau dari perusahaan agency lainnya di US.  syaratnya cukup mudah, hanya dengan cara mengisi formulir Certificate of Foreign Status of Beneficial Owner for U.S. Tax Withholding atau biasa disebut W-8BEN (individu) atau W-8BEN-E (badan)

Susah Ngak Isinya?

Jangan khawatir,  Google meberikan kemudahan dalam pengisian tax information ini, tidak perlu isi secara manual. karena form isian telah disiapkan.  jika anda memenuhi syarat ketentuan maka anda dapat memperoleh pemotongan pajak lebih kecil yaitu hingga  sebesar 0% dari penghasilan adsense anda. 

contoh akun yang hanya memanfaatkan tarif 0% untuk jasa adsense, sedangkan untuk penyediaan video dan kepemilikan hak cipta tidak di claim sehingga tetap 30%..

Tutorial Pengisian Formulir Tax Information Adsense

langsung aja...cara mengisi formulir W-8BEN pada adsense untuk memanfaatkan tax treaty atas pemotongan pajak penghasilan yang diterima odari adsense.

  1. login ke akun adsense
  2. klik payment > setting > manage settings
  3. scroll kebawah pada menu US Tax Info klik add tax info
  4. silahkan isi form nya sebagaimana contoh berikut : 
    Jika anda perorangan pilih : Individual, Jika anda Badan  Usaha pilih non individual. Jenis Resident pilih No (Tidak bertempat tinggal di US ) Silahkan centang formulir W-8BEN untuk memanfaatkan tax treaty agar tarif pemotongan  jadi 0% (adsense)

  5. Isi alamat lengkap dan alamat surat menyurat
  6. Tax Treaty : Pilih Yes untuk mengklaim pengurangan tarif pemotongan pajak  dan Pilih Negara Indonesia  

  7. Pilih  Jenis Penghasilan : disni ada 3 jenis penghasilan, yaitu jasa adsense, penyediaan video, dan kepemilikan hak cipta. anda bisa mencentang ketiga nya. 
  8. Centang Pernyataan
  9. Diakhir form, anda akan diminta untuk mengisi nama
  10. Kemudian Submit

Kewajiban Perpajakan Dalam Negeri

Tax Treaty atau dalam bahasa sini nya adalah Persetujuan Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B). dilakukan oleh 2 negara yang saling bermitra antara negara sumber dan negara domisili yang mana satu dua tujuannya adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan pertukaran infromasi. 

kasus google adsense ini adalah contoh penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda antara US (domisli google) dan Indonesia (domisili penerima penghasilan). 

meski demikian, ketika seorang youtuber Indonesia bisa memanfaatkan perjanjian ini untuk tidak di lakukan pemotongan pajak oleh pihak negara sumber, maka bukan berarti itu mengugurkan kewajiban perpajakan nya didalam negeri.  Jika disana ada IRS yang mengawasi Google...maka dalam negeri ada DJP yang mengawasi para penerima penghasilan

Ingat, salah satu manfaat dari tax treaty ini adalah pertukaran informasi...
 
semoga bermanfaat




27 comments

27 comments

Dont Hesitate
  • ZonaDesain
    ZonaDesain
    May 15, 2021 at 6:59 PM
    pak mau tanya, klo akun adsense blm di monetisasi, apakah bisa mengisi formulir pajak tersebut
    • ZonaDesain
      Wahyuddin Rosi
      May 15, 2021 at 9:10 PM
      belum pernah coba pak... Tapi silahkan di tes aja langsung jika punya akun yg belum monet, silahkan klik menu payment... klik tax information.
    Reply
  • Ber
    Ber
    May 3, 2021 at 4:30 PM
    Kalau atas nama entitas/perusahaan gmn bos? kena pajak brp persen? mohon bantuannya
    • Ber
      Wahyuddin Rosi
      May 4, 2021 at 8:09 AM
      di keterangan Google gini, :
      tidak ngisi tax info bisa up to 24% u/ individual dan 30% untuk bussines akun.

      kalo ngisi tax info, tergantung jenis penghasilan dan negara domisilinya...untuk indonesia bisa 0% sd 10%...

      untuk mengetahui detailnya nya, bapak bisa simulasi dulu mengisi tax info menggunakan bussines akun, dan mengisi form w8ben-e pada menu management payment..nanti disitu akan muncul tarif nya...cmiiw

    Reply
  • kang tono
    kang tono
    May 1, 2021 at 10:04 PM
    tanya seandainya tidak mwengisi npwp gimana gan terima kasih
    • kang tono
      Wahyuddin Rosi
      May 2, 2021 at 4:59 AM
      jika punya NPWP silahkan diisi, jika belum punya NPWP silahkan isi 000.
    Reply
  • Said Zaki
    Said Zaki
    April 29, 2021 at 1:21 AM
    saya sudah submit dan di approve tanggal 23 April kemarin, tetapi kenapa dapat email yang isi nya:

    You haven’t completed your tax form in AdSense. To avoid having up to 24% of your total earnings worldwide deducted, please submit your tax info in AdSense before May 31, 2021.
    • Said Zaki
      Wahyuddin Rosi
      April 29, 2021 at 2:25 PM
      saya kurang paham pak Said kenapa bisa dikirimin email ama google... saya cuma menerka mungkin tanggal submit form nya lewat dari tgl 20 (siklus PO google)... Untuk kebenarannya baik nya mengontak pihak google nya... cmiiw...
    • Said Zaki
      Said Zaki
      April 29, 2021 at 3:38 PM
      jadi saya harus submit ulang? jika iya, tanggal berapa pak?
    • Said Zaki
      Wahyuddin Rosi
      May 4, 2021 at 8:11 AM
      menurut saya, kalo sudah status approved tidak perlu diulang....tinggal tunggu si mbah update..
    Reply
  • Matin Muhith
    Matin Muhith
    April 21, 2021 at 10:47 PM
    Bang klo untuk NPWP dimasukkan ngasal trs bsok klo udah pnya diedit lg bisa tidak ya
    • Matin Muhith
      Wahyuddin Rosi
      April 22, 2021 at 5:38 AM
      bisa, tinggal update isi formnya nanti.. Bukan hanya elemen NPWP yg bisa di perbaiki, bahkan seperti alamat, jenis kegiatan, kewarganegaraan dll bisa di update.
    • Matin Muhith
      Matin Muhith
      April 22, 2021 at 3:02 PM
      Terimakasih gan sangat membantu
    Reply
  • @miss_nidy
    @miss_nidy
    April 6, 2021 at 9:40 PM
    Di part 6, ada pilihan aktivitas yang dijalankan di AS, itu diisi apa ya mas?
    • @miss_nidy
      Wahyuddin Rosi
      April 7, 2021 at 7:16 AM
      Sumber penghasilan (dari Google us) yang ingin anda lakukan pengurangan pajak, berdasarkan tax treaty IND-US.

      Disitu ada 3 pilihan:

      Penyedia Jasa (untuk adsense mis : web blog, yt, dan admob) bisa reduce sampai 0%

      Penyedia tayangan (video dan TV) youtube, 30 to 10%

      Pemilik Hak Cipta (royalti), 30 to 10%

      Sbenarnya ini ngak ngaruh buat akun indo yang PO nya dibayarkan Google Asia Pasific, singapura. . .. Jadi isi formalitas saja..

      Contoh artikel diatas, akun indo, hanya centang jasa adsense saja, karena tidak memiliki kegiatan selain itu..dan ini sudah cukup menggugurkan kewajiban anda mengisi us tax informasi ini.
    • @miss_nidy
      Bambang Kurniawan
      April 8, 2021 at 1:12 PM
      Jadi maksudnya tidak ada potongan dari penghasilan dari US walaupun sudah mengisinya (10%) karena kita diatur oleh singapura?
    • @miss_nidy
      Wahyuddin Rosi
      April 8, 2021 at 4:15 PM
      Menurut saya begitu..

      Meskipun pengisian informasi pajak berlaku kesemua akun... bukan berarti penerapan pajak dipukul rata semua.

      penerapan aturan pajak bervariasi, tergantung entitas negara Google mana yang berkontrak dengan anda..(begitu keterangan Google dalam halaman Pusat Bantuan)

      misalnya nih akun saya berkontrak dengan Google Asia Pasific (Singapura), maka aturan pemotongan pajak penghasilan 10%sd 30% milik pemerintah US ngak berlaku, sertifikat W8BEN yg sudah diclaim pasti tidak digunakan.

      Google singapur saat ini hanya diwajibkan memotong PPN 10% atas penjualan nya di Indonesia.

      untuk PPh sepertinya belum diatur baik dari pemerintah singapur sendiri maupun dari indonesia,
      kita lihat saja perkembangannya nanti..

      Cmiiw...










    Reply
  • TUTORIAL Milenial
    TUTORIAL Milenial
    March 26, 2021 at 11:49 PM
    Bisa pilih potongan pajaknya yang 10% apa yg 30%?...Tengkyuu dan salam..
    • TUTORIAL Milenial
      Wahyuddin Rosi
      March 27, 2021 at 6:22 PM
      Bisa pilih dua dua nya...
    Reply
  • Almusto_Kangmus
    Almusto_Kangmus
    March 24, 2021 at 6:30 PM
    Itu TIN Asing maksudnya NPWP ya, bingung ngisinya
    • Almusto_Kangmus
      Wahyuddin Rosi
      March 24, 2021 at 9:45 PM
      iya NPWP
    Reply
  • Marikxon
    Marikxon
    March 22, 2021 at 11:16 PM
    Malam pak, kalau kita belum punya NPWP gimana ya pak?

    Atau boleh ngga mengisi NPWP orang lain, misalnya keluarga.
    • Marikxon
      Wahyuddin Rosi
      March 23, 2021 at 5:42 AM
      kalo belum punya npwp, boleh menggunakan npwp kepala keluarga (misalnya npwp ayah, ibu, atau suami).





    Reply
  • chenyoufung
    chenyoufung
    March 16, 2021 at 12:05 PM
    Pak..tanya...di tutorialnya tidak dijelaskan apakah perlu melakukan pengisian FOREIGN TIN atau tidak ya ? itu apa ya ? apakah NPWP ? krn saya baca utk mendapatkan tax treaty maka wajib isi Foreign TIN tsb..
    Mohon feedbacknya...thx
    • chenyoufung
      Wahyuddin Rosi
      March 16, 2021 at 8:02 PM
      Nah betul, makasih infonya.. untuk TIN, diisi tax id masing2, kalo wni isi NPWP

      dari beberapa contoh yang isi angka 000 pun tetap di approve..
    • chenyoufung
      Listyaputri
      March 29, 2021 at 1:23 PM
      Apakah artinya TIN diisi 000 juga tidak apa-apa?
    • chenyoufung
      Wahyuddin Rosi
      March 30, 2021 at 11:41 AM
      bukan tidak apa2...tapi bisa tetap di approve...google disini tidak melakukan verikasi...
    Reply