1. klik menu FAKTUR > PAJAK KELUARAN >ADMINISTRASI FAKTUR
2. pilih REKAM FAKTUR
1: Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN (contohnya: Perusahaan Swasta, Orang Pribadi dll)
2: Kepada Pemungut Bendaharawan (contohn tranksaki dengan Pemerintah)
3: Kepada Pemungut Selain Bendaharawan (contoh nya Tranksaksi dengan BUMN/BUMN)
4: DPP Nilai Lain (contoh Faktur jasa Ekspedisi yg menggunakan tarif PPn 1%)
6: Penyerahan Lainnya
7: Penyerahan yang PPN-nya Tidak
Dipungut
8: Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan
9: Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)
4. Input NPWP Lawan tranksaksi dengan memilih F3 CARI NPWP, bilamana anda belum melakukan perekaman lawan tranksaksi silahkan klik Merekam Lawan Tranksaksi Pada Efaktur
5. Rekam Traksaksi
6. Detail Penyerahan barang/jasa direkam
dengan cara sebagai berikut ini :
1.Klik
tombol Rekam pada tab Detail Transaksi, akan tampil
form Detail Penyerahan Barang/Jasa.
2.Isi
Kode Barang. (bisa kosong)
3.Pada
isian Nama : nama barang dan jasa
7. Setelah itu Simpan... klik faktur yg sudah di rekam kemudian Lakukan Upload
8. Jalan kan uploader pada menu Management Upload > Upload Faktur...masukkan password PKP dan CHAPTA
9. (F3) Perbahrui Tampilan, jika berhasil upload, menu download pdf akan muncul dan status Approval Sukses pada faktur yang telah direkam..
10. selesai...
Begitulah Cara Merekam Faktur Pajak Keluaran. Pahami juga "cara berbisnis cetak undangan pernikahan"
Post a Comment