7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Cara Merekam Faktur Pajak Keluaran

berikut langkah-lanhka sederhana merekam Faktur Pajak keluaran pada aplikasi efaktur.

1. klik menu FAKTUR > PAJAK KELUARAN >ADMINISTRASI FAKTUR



2. pilih REKAM FAKTUR




3. Pilih detail tranksaksi, sesuai dengan jenis tranksaksinya. pilih salah satu detail transaksi sebagai berikut :
    1: Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN (contohnya: Perusahaan Swasta, Orang Pribadi dll)
2: Kepada Pemungut Bendaharawan (contohn tranksaki dengan Pemerintah)
3: Kepada Pemungut Selain Bendaharawan (contoh nya Tranksaksi dengan BUMN/BUMN)
4: DPP Nilai Lain (contoh Faktur jasa Ekspedisi yg menggunakan tarif PPn 1%)
6: Penyerahan Lainnya
7: Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
8: Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan
9: Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN) 


4. Input NPWP Lawan tranksaksi dengan memilih F3 CARI NPWP, bilamana anda belum melakukan perekaman lawan tranksaksi silahkan klik Merekam Lawan Tranksaksi Pada Efaktur 


5. Rekam Traksaksi

6. Detail Penyerahan barang/jasa direkam dengan cara sebagai berikut ini :
1.Klik tombol Rekam pada tab Detail Transaksi, akan tampil form Detail Penyerahan Barang/Jasa.
2.Isi Kode Barang. (bisa kosong)
3.Pada isian Nama : nama barang dan jasa 




7. Setelah itu Simpan... klik faktur yg sudah di rekam kemudian Lakukan Upload


8. Jalan kan uploader pada menu Management Upload > Upload Faktur...masukkan password PKP dan CHAPTA

9. (F3) Perbahrui Tampilan, jika berhasil upload, menu download pdf akan muncul  dan status Approval Sukses pada faktur yang telah direkam..

10. selesai...

Begitulah Cara Merekam Faktur Pajak Keluaran. Pahami juga "cara berbisnis cetak undangan pernikahan"


Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate