Pengertian Tatbestand
tatbestand adalah peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum yang mana menurut undang undang dapat dikenakan pajak, menjadi sasaran pengenaan pajak atau bahasa kerennya adalah objek pajak. Seseorang dikatakan wajib pajak bilamana telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Namun dalam beberapa jenis pajak persyaratan subjektif tidak berlaku.
Coba kita lihat pajak jenis PPN, tatbestand ini sangat dekat dengan pajak jenis PPN, kenapa? karena salah satu karakteristik PPN adalah pajak objektif. Pada jenis pajak PPN kondisi subjektif tidak ikut menentukan besaran pajak, selama dia melakukan perbuatan hukum yang dimaksud undang udang pajak maka tetap perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai sasaran onjek pajak yang sama. Berbeda dengan PPh yang kebanyakan jenis memperhatikan kondisi Subjek nya.
PPN tidak membedakan antara konsumen orang pribadi maupun konsumen badan. konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. sepanjang mereka mengkomsumsi barang atau jasa yang sama, melakukan perbuatan yang sama maka mereka diperlakukan sama atas pengenaan pajak.
contoh :
A adalah seorang siswa pelajar yang belum bekerja, A kemudian membeli langganan jasa hiburan video streaming dari penyedia jasa luar negeri yang telah di tunjuk sebagai pemungut PPN oleh pemerintah. B adalah seorang pengusaha, juga sama membeli langganan jasa hiburan video streaming dari penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN yang sama seperti A.
atas perbuatan kedua orang berbeda tersebut diatas, memanfaatkan jasa kena pajak dari luar negeri, maka hal itu menjadi objek pajak PPN, mereka akan membayar pajak yang sama meski keduanya memeliki status subjek yang berbeda,
Contoh lain:
D seorang selebriti papan atas ... juga membeli tomat yang sama di penjual sayur yang sama
atas perbuatan keduanya yaitu membeli barang tidak kena pajak maka perbuatan mereka itu tidak dapat dikatakan sebagai sebagai perbuatan yang kena PPN di mata undang undang. meski salah satu dari mereka adalah pribadi yang mungkin berpenghasilan tinggi. namun itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk membayar PPN.
Kesimpulan : seseorang dikenakan pajak (pajak objektif) bukan karena siapa dia, apakah dia berpenghasilan atau tidak, orang pribadi atau badan, melainkan lebih kepada perbuatan yang dia lakukan... #cmiiw
Post a Comment