mungkin anda pernah mengalami hal ini, salah melakukan pembayaran PPN yang seharusnya kode setoran masa PPN Dalam Negeri 411211-100 tetapi yang terbayar adalah masa PPN BM dalam negeri 411221-100. sekilas tampak sama namun ternyata beda.
solusi standar adalah melakukan pemindahbukuan setoran, yaitu dari kode 411221-100 ke 411211-100...oke masalah selesai...tapi....
bagaimana jika proses pemindahbukuannya selesai 2 minggu kedepan dan SPT masa PPN harus terlapor paling lambat akhir bulan ini?? oke lanjut semoga trik gokil ini bisa membantu...:p
Merekam SSP PPN BM menjadi SSP PPN dalam negeri
Langkah Pertama : Jalankan Uploader terlebih dahulu
Langkah kedua : Klik rekam SSP pada bagian II induk SPT
Langkah Ketiga : Klik Tambah
Langkah Keempat : rekam data SSP dimulai dari kolom paling bawah : yaitu Nilai, NTPN, Tanggal, KJS, dan terakhir kode jenis pajak,,,silahkan pilih PPN dalam Negeri...KJP otomatis terisi 411211
Langkah Kelima : Ubah secara manual kode 411211 menjadi 411221,
Langkah keenam : Klik Simpan, pada tahapan ini akan muncul penolakan namun pada akhirnya pasrah juga dan SSP tersimpan.
coba perhatikan gambar dibawah...ssp 411221 berhasil terbaca oleh server enofa
oke sekian semoga bermanfaat...pesan saya 2 aja..jangan telat lapor dan jangan telat bayar...
cmiiw
2 comments