7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Apakah Surat Keterangan Bebas PPh Final Pengalihan Hak Tanah Bangunan Atas Akta Pembagian Hak Bersama APHB dapat diterbitkan?

huntahome

Intermezo

Apa itu SKB atau Surat Keterangan Bebas...? orang orang menyebutnya dokumen surat yang dikeluarkan oleh DJP via KPP kepada wajib pajak penerima penghasilan atau yang melakukan aktivitas tertentu sehingga atas penghasilan/ativitas tersebut tidak perlu dipotong atau di pungut atau dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. 

Varian jenis SKB diantaranya adalah : Surat Keterangan Bebas PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan.SKB PPh Final Penghasilan Tertentu PP23, SKB PPh 22 Import, SKB PPh Final Bunga Deposito, SKB PPN Import, SKB PPN atas JKP BKP Strategis dan lain sebagainya.

Beberapa jenis objek pajak PPh diatas mungkin jarang kita dengar, namun PPh Final Pengalihan Hak TB adalah satu  yang  bisa dikatakan hampir semua orang pernah berhubungan, ketika terjadi tranksaksi pengalihan hak.. Nah ketika berhubungan dengan pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan ini maka mungkin sedikit catatan tentang Surat Keterangan Bebas PPH Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Surat Keterangan Bebas PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan

ketika kawan melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam bentuk dan judul apapun  maka akan terutang kewajiban PPh Final Pengalihan. Bukti pelunasan  PPh Final ini nantinya akan menjadi salah satu syarat dokumen wajib ketika melakukan  pengalihan hak kepemilikan di Badan Pertanahan bersama dengan PB  dan BPHTB.

Namun disana ternyata ada pengecualian, yaitu di pasal PMK  261 Tahun 2016. ternyata bagi mereka yang melakukan pengalihan dengan kriterian sebagai berikut dapat dibebaskan atas kewajiban PPH Final Pengalihan HTB, yaitu:
  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  3. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  4. pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris;
  5. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;
  6. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
  7. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan.

Apakah Pengalihan Hak atas dasar Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final Pengalihan Hak ?


menjawab pertanyaan diatas saya akan mengutip beberapa kaidah umum :
  1. Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dapat di berikan SKB (PMK-261 Tahun 2016).
  2. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah dapat di berikan SKB; (PMK 261 Tahun 2016)
kaidah khusus :
  1. Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan dengan dasar (APHB), dari satu ahli waris kepada sesama ahli waris lainnya, maka dalam hal ini: Terutang PPh Jika yang menerima tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ayah, ibu dan anak) -SE-20 Tahun 2015.

Kesimpulan 

jika kita melihat kaidah kaidah yang berlaku maka pengalihan hak dari satu ahli waris ke satu ahli waris lainnya dengan dasar Akta Pembagian Hak Bersama disimpulkan : dapat dan tidak dapat diberikan Surat Keterangan Bebas hal ini tergantung dari subjek  dan objek yang melakukan pengalihan.
1. jika yang mengalihkan hak mempunyai  hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ayah, ibu, anak) maka bisa mengajukan SKB.
2. ataukah jika yang mengalihkan adalah orang yang memiliki penghasilan dibawah PTKP dan objek yang dialihkan dibawah 60jt juga bisa mengajukan SKB. untuk tata cara pengajuan SKB bisa di lihat di PER-30 Tahun 2009

#cmiiw

Contoh Kasus

Tuan X meninggal mewariskan Tanah Bangunan senilai Rp. 240jt  kepada ahli warisnya yaitu Istri, dan 3 Anak (A, B dan C). Dihadapan notaris keempat ahli waris ini bersepakat untuk mengalihkan kepada satu ahli waris saja yaitu kepada si bungsu C dalam bentuk Akta Pembagian Hak Bersama

apakah tranksaksi tersebut dapat diberikan SKB? 
Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate