7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Sedikit Catatan PPN dalam Kegiatan Membangun Sendiri

Sengaja kucatat agar tak kulupa... 

  1. berencana membangun rumah? banyak hal yang perlu di cermati. termasuk biaya, perizinan dan perpajakan.
  2. kegiatan membangun sendiri terutang PPN, sebagaimana diatur dalam PMK no.165/pmk.03/2012. baik badan maupun orang pribadi.
  3. yang dimaksud Kegiatan Membangun Sendiri menurut UU adalah "Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan oleh op/badan yg dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, yg hasilnya di gunakan sendiri atau pihak lain.
  4. konstruksi utamanya kayu, beton, pasangan batu, atau baja.
  5. diperuntukan untuk tempat tinggal atau usaha
  6. luas keseluruhan min 200m2
  7. tarif dasar KMS 10% dari DPP
  8. DPP adalah 20% dari keseluruhan biaya. tidak termasuk tanah.
  9. atau 2% dari biaya
  10. saat terutang adalah saat di bangunnya bangunan.
  11. kegiatan membangun yg bertahap, dianngap satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggatvwaktu nya tidak lebih dari 2 tahun
  12. tempat terutang atas kegiatan tersebut adalah tempat bangunan tersebut didirikan.
Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate