Sengaja kucatat agar tak kulupa...
- berencana membangun rumah? banyak hal yang perlu di cermati. termasuk biaya, perizinan dan perpajakan.
- kegiatan membangun sendiri terutang PPN, sebagaimana diatur dalam PMK no.165/pmk.03/2012. baik badan maupun orang pribadi.
- yang dimaksud Kegiatan Membangun Sendiri menurut UU adalah "Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan oleh op/badan yg dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, yg hasilnya di gunakan sendiri atau pihak lain.
- konstruksi utamanya kayu, beton, pasangan batu, atau baja.
- diperuntukan untuk tempat tinggal atau usaha
- luas keseluruhan min 200m2
- tarif dasar KMS 10% dari DPP
- DPP adalah 20% dari keseluruhan biaya. tidak termasuk tanah.
- atau 2% dari biaya
- saat terutang adalah saat di bangunnya bangunan.
- kegiatan membangun yg bertahap, dianngap satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggatvwaktu nya tidak lebih dari 2 tahun
- tempat terutang atas kegiatan tersebut adalah tempat bangunan tersebut didirikan.



Post a Comment