7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Bagaimana Cara Membatalkan Faktur


Pembatalan faktur bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012. pembatalan faktur bisa jadi disebabkan karena adanya pembatalan tranksaksi/kontrak (nyata traksaksi tidak terjadi) atau bisa jadi akibat kesalahan isian identitas atau informasi PKP pada faktur tersebut.

berikut langkah-langkah pembatalan efaktur pada aplikasi efaktur:

1. Buka aplikasi efakur > login
2. Menu Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi Faktur > Perbahrui Tampilan
3. Pilih Faktur Yang Akan di Batalkan

4. Klik Batalkan Faktur
5. Konfirmasi Yes

Faktur yang sudah dilaporkan oleh lawan traksaksi tidak dapat dibatalkan, pastikan lawan traksaksi membatalkan faktur masukan tersebut terlebih dahulu 



faktur yang telah dilaporkan di SPT setelah di batalkan/diganti wajib melakukan pembetulan SPT Masa,

Pembetulan yang diakibatkan pembatalan faktur pajak bisa saja menyebabkan kelebihan pembayaran yang selanjutnya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Jika kesalahan yang terjadi hanya pada penulisan jumlah atau harga barang. PKP tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak, melainkan cukup dengan membuat faktur pajak pengganti.
#cmiiw :p
Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate