Pembatalan faktur bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012. pembatalan faktur bisa jadi disebabkan karena adanya pembatalan tranksaksi/kontrak (nyata traksaksi tidak terjadi) atau bisa jadi akibat kesalahan isian identitas atau informasi PKP pada faktur tersebut.
berikut langkah-langkah pembatalan efaktur pada aplikasi efaktur:
1. Buka aplikasi efakur > login2. Menu Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi Faktur > Perbahrui Tampilan
3. Pilih Faktur Yang Akan di Batalkan
4. Klik Batalkan Faktur
5. Konfirmasi Yes
Faktur yang sudah dilaporkan oleh lawan traksaksi tidak dapat dibatalkan, pastikan lawan traksaksi membatalkan faktur masukan tersebut terlebih dahulu

faktur yang telah dilaporkan di SPT setelah di batalkan/diganti wajib melakukan pembetulan SPT Masa,
Pembetulan yang diakibatkan pembatalan faktur pajak bisa saja menyebabkan kelebihan pembayaran yang selanjutnya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Jika kesalahan yang terjadi hanya pada penulisan jumlah atau harga barang. PKP tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak, melainkan cukup dengan membuat faktur pajak pengganti.#cmiiw :p





Post a Comment