Sistem OSS atau Online Single Submissions adalah sistem layanan pemberian izin usaha yang dilakukan oleh pemerintah dan sudah mulai berjalan sejak tahun lalu, diundangkan pada tahun 2018 melalui PP No.24 Tahun 2018 oleh Bapak Presiden. Sistem ini revolusioner karena dilakukan secara online, terintegrasi dan memiliki sistem auto approvel sehingga tidak ada lagi proses review dokumen persyaratan.
karena sistem ini online dan terintegrasi dengan beberapa layanan layanan sistem yang dimiliki oleh pemerintah, maka jangan heran bilamana ada beberapa pemohon izin sering medapat kendala teknis pada saat pengajuan permohonan, salah satu kendalanya adalah NPWP pemohon tidak valid.
jika terkendala NPWP yang tidak valid maka bagaimana cara ?
yang pertama adalah mengecek status kewajiban perpajakan anda. Dalam hal ini pasti anda akan diarahkan untuk ke KPP. namun saya menyarankan anda tidak perlu ke KPP karena hanya akan menambah daftar antrian di KPP, belum lagi jika NPWP anda terdaftar di luar domisili. Namun demikian anda bisa menyelesaikan masalah ini secara mandiri melalui sistem online milik DJP (djponline)
caranya adalah anda cukup login ke akun DJP online, login NPWP,
kemudian cek status pada menu I-KSWP (Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak)
jika anda mendapati status NPWP anda tidak valid dan keterangan bahwa SPT anda belum terlapor atau terdapat tunggakan maka silahkan anda melakukan pelaporan spt terlebih dahulu, atau menyelesaikan tunggakan yang terutang.
jika kewajiban anda telah terpenuhi maka nanti status NPWP anda akan tampil seperti ini:
selanjutnya silahkan anda kembali mengajukan proses permohonan ijin pada OSS, semoga membantu.
Post a Comment