7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Faktur Pajak Batal dan Terlanjur Bayar, perlu kah PBK...?

Faktur keluaran yang sudah terlanjur di setor dan dilapor PPN nya di kemudian hari faktur pajak tersebut dibatalkan. apakah kita perlu melakukan pemindahbukuan atas kelebihan tersebut?

atas kelebihan setoran tersebut anda bisa bisa saja melakukan pemindahbukuan  ke masa pajak yang lain atau ke jenis pajak yang lain. namun jika anda berencana memindahkannya ke masa pajak yang akan datang dengan kode jenis yang sama yaitu PPN 411211-100 maka ada baik anda tidak perlu melakukan PBK, cukup dengan melaporkannya sebagai lebih bayar kompensasi ke masa pajak (...).

kenapa? teknik ini lebih efisien karena atas pembayaran tersebut bisa langsung di kreditkan di masa pajak berikutnya. berbeda dengan PBK yang membutuhkan waktu administrasi maksimal 30 hari hingga nomor NTPN yang baru bisa selesai di proses. teknik kompensasi lebih bayar lebih praktis karena dilakukan secara aplikatif by sistem, sementara PBK masih  menggunakan surat permohonan dan mesti diajukan secara manual di kantor pelayanan . Tentunya PBK akan menjadi beban administrasi bagi pihak perusahaan maupun pihak kantor layanan. 

nah bagamana kah contoh teknis pengisian SPT apabila kita hendak melakukan kompensasi? anda cukup melakukan pembetulan SPT masa atas pembatalan faktur tersebut. nanti secara otomatis akan berubah lebih bayar. 


1. spt sebelum dibetulkan
 2. SPT setelah pembetulan, kolom kompensasi akan otomatis enable setelah lebih bayar muncul.


Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate