Update Patch Aplikasi Efaktur 3.0
Inshallah mulai Oktober 2020 seluruh PKP se Indonesia sudah akan menggunakan aplikasi efaktur 3.0. Inplementasi menyeluruh ini merupakan rangkaian kegiatan pengembangan efaktur yang sebenarnya sudah dimulai dari awal tahun. Dimulai dari piloting atas beberapa PKP saja hingga kemudian bisa menyeluruh untuk semua pengguna efaktur.
Aplikasi efaktur Versi 3.0 ini merupakan update dari pendahulunya yaitu aplikasi efaktur versi 2.2. pembaharuan ini merupakan upaya untuk peningkatan pelayanan elektronik yang semakin baik dan semakin mudah bagi para wajib pajak. dengan pengembangan ini diharapkan punya meningkatkan tingkat keakuratan pelaporan wajib pajak
Salah satu kelebihan aplikasi versi 3.0 ini adalah prepopulated data kredit masukan. Artinya apa? Seluruh data kredit masukan baik itu data faktur masukan dari penerbit/penjual dan data pemberitahuan impor barang (PIB) atas aktivitas impor dari server data Bea Cukai akan tersaji secara automasi dan terintegrasi didalam aplikasi.
Penyusunan laporan SPT Masa PPN juga sudah dapat dilakukan tanpa menggunakan CSV. praktis bukan..
Dengan adanya sinkronisasi tersebut pekerjaan pengguna akan menjadi lebih mudah dan dengan tingkat keakuratan yang tinggi kalo boleh saya katakan yah akan terpangkas pekerjaan pengguna 50% dari sebelumnya dan tingkat kesalahan akan berkurang 50%.
Kita akan mengucapkan selamat tinggal untuk proses input menginput data kredit masukan dan kita juga tidak perlu lagi khawatir akan kehilangan atau keterlambatan penerimaan faktur dari klien.
Selamat mencoba efaktur 3.0
Post a Comment