Bagaimana Cara Mengetahui Masa Berlaku Sertifikat Elektronik eFaktur?
Mengetahui batas waktu berlakunya sertifikat digital sangat bermanfaat dalam rangka pengelolaan faktur dan administrasi dalam manajemen bisnis anda, baik itu manajemen keuangan dalam rangka pembuatan faktur untuk dokumen penagihan pembayaran maupun dalam rangka manajemen pelaporan. sertifikat yang siap pakai tentunya akan memitigasi adanya keterlambatan pembayaran dan keterlambatan pelaporan PPN.Beberapa dari pihak PKP baik itu orang pribadi maupun badan tidak tahu bahwa sertifikat digital memiliki masa berlaku hanya dua tahun saja sejak diterbitkan. sehingga tidak jarang mereka terkendala pada saat ingin mengirim tagihan maupun pelaporan masa PPN.
Ada 3 cara yang kita bisa dilakukan untuk mengetahui sampai kapan masa expired suatu sertifikat elektronik efaktur sebagai antisipasi keterlambatan penerbitan faktur dan pelaporan, sebagaimana berikut :
1. Mengecek Pada Akun PKP anda
Saya menganjurkan untuk mengecek masa berlaku sertifikat dengan cara ini karena cara ini adalah cara yang paling valid dalam menyajikan informasi, langkah2nya sebagai berikut :
- Klik efaktur.pajak.go.id
- Login NPWP dan PAssword enofa
- Klik menu DOWNLOAD SERTIFIKAT DIGITAL
- Klik Unduh
- akan muncul notifikasi batas masa berlaku sertifikat elektrtonik
2. Mengecek Properties File Sertifikat
cara ini terkadang memberikan informasi yang tidak valid, karena cara ini hanya terbatas pada kapan file sertifikat ini terbentuk di dalam laptop ada. dengan mengetahui tanggal terbentuknya file sertifikat itu berarti anda cukup menghitung 2 tahun dari tanggal dibuat
3. Mengecek Pada Settingan Browser
cara ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sudah menanamkan sertifiaktnya pada browseer. Cara ketiga ini adalah cara yang juga menurut saya 50:50 kevalidan informasinya, kenapa? karena informasi yang ditampilkan adalah hanya terbatas pada sertifikat yang telah ditanam ke browser sebelumnya. nah bisa saja sertifikat yang anda tertanam di browser adalah sertifikat yang lama, terbitnya sertifikat yang baru bukan berarti secara ototmatis akan menghapus sertifikat yang lama, anda harus menghapusnya sendiri agar tidak tertumpuk tumpuk dan membingungkan anda sebagai user.
silahkan anda masuk ke dalam menu referensi browser, klik setting privacy, kemudian pilih certificate. tampilannya seperti ini.
Jika Sertifikat Elektronik Telah Expired
Jika masa berlaku sertifikat telah habis makan dipastikan anda tidak bisa menggunakan layanan efaktur seperti upload efaktur, permintaan nomor seri, aktivasi dan reset efaktur?
Apa yang harus di lakukan? Lakukan perpanjangan sertifikat secara online. Berikut link panduan perpanjangan sertifikat secara online.
sekian semoga bermanfaat
kucatat agar tak kulupa..
cmiiw jika ada yang kurang silahkan di tambah...
1 comment