Cara Merekam Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya
Ada 2 hal yg anda bisa lakukan atas setiap kelebihan pembayaran PPN pada suatu masa, pertama melakukan kompensasi ke masa pajak masa akan datang, yang kedua bermohon restitusi atau pengembalian pendahuluan.
Jika anda memilih untuk melakukan kompensasi kemasa pajak yang akan datang berikut adalah panduan tata cara aplikatif nya pada efaktur.
1. Jalankan Aplikasi EtaxInvoice
2. Buka Menu SPT > Formulir Lampiran >1111 AB
3. Bagian III
4. Isi Jumlah Kelebihan Pada Kolom B.1 atau B2
5. Klik Simpan
6. Selesai
6. Selesai
Post a Comment