7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Permintaan dan Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik Anda Kadaluarsa? Tidak bisa upload Faktur? Etax 40001? 

Tahun ini adalah tahun kedua sejak berlaku sistem elektronik faktur, dipastikan akan banyak sertifikat elektronik wajib pajak yang memasuki masa kadaluarsa. bagaimana jika sertifkat sudah kadaluarsa? berikut kami tuliskan panduan dan tatacara perpanjangan sertifikat secara online.

Perpanjangan Sertifikat Elektronik Secara Online

Perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke KPP. Berikut tutorialnya dan Tata cara pengajuan perpanjangan sertifikat digital :

1. Langkah Pertama : Login Efaktur.pajak.go.id 

Klik Menu Permintaan Sertifkat Digital
Masukkan Nama Pemohon
Klik Proses
Masukkan Password enofa

Setelah itu klik ajukan. 

2. Langkah kedua : Cetak Surat Pernyataan

Selanjutnya adalah mencetak surat Pernyataannya yang anda bisa download setelah anda mengklik Ajukan. Silahkan lengkapi isiannya, stempel dan tanda tangan, 

3. Langkah Ketiga : Menghubungi KPP 

Selanjutnya adalah menghubungi KPP tempat NPWP anda tedaftar. Silahkan anda mengunakan  layanan whatsapp atau email atau layanan lain yg disiapkan oleh masing2 KPP. Kirim surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya untuk proses validasi permohonan perpanjangan sertifikat. Setelah di nyatakan valid maka permohonan perpanjangan sertifikat anda dapat akan setujui. 

4. Langkah Keempat : Download Sertifkat Digital yang baru

Silahkan anda login kembali pada efaktur.pajak.go.id dan melakukan download sertifikat digital yang baru. Sertifikat yang lama sebaiknya anda hapus dari komputer atau dari settingan aplikasi efaktur maupun browser. Kemudian silahkan ganti dengan sertifikat anda yang baru. 
jangan lupa setting ulang aplikasi anda menggunakan sertifikat yang baru....cara setting

Berapa lama waktu perpanjangan sertifikat elektronik? 

Persyaratan Perpanjangan Sertifikat Elektronik Manual

Prosedur
PKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PENDAFTARAN Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.

Persyaratan dan Dokumen
a. surat permintaan Sertifikat Elektronik (loket):
b. surat pernyataan persetujuan penggunaan Sertifikat Elektronik (loket);
c. menunjukkan asli Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT;
d. disampaikan langsung oleh pengurus bukan kuasa (dibuktikan dengan dokumen SPT terakhir atau Dokumen Perusahaan)
e. asli KTP dan KK
f. dalam hal pemohon adalah WNA maka identitas di gantikan dengan Passport, KITAS atau KITAP
g. softcopy FOTO

lama layanan sertifikat elektronik adalah  lengkap tunggu selesai.

Apa itu sertifikat elektronik?

Untuk melakukan layanan perpajakan elektronik misalnya permintaan nomor faktur atau penerbitan faktur, maka wajib pajak PKP perlu mengajukan sertifikat eleltronik terlebih dahulu. sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum wajib pajak.


sertitifikat elektronik berlaku 2 tahun, bila telah habis masa berlaku maka perlu di lakukan perpanjangan.

baca juga : 

Cara Mengetahui Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Cara Setting Sertifikat Google Chrome

Cara Menghapus Sertifikat Pada Browser



2 comments

2 comments

Dont Hesitate
  • XinFH
    XinFH
    May 25, 2021 at 3:25 PM
    Mohon solusi jika tombol reset, proses & cetak surat pernyataan tidak bisa diklik pada menu permintaan sertifikat digital
    • XinFH
      Wahyuddin Rosi
      May 25, 2021 at 4:17 PM
      tombol reset, proses, dan cetak surat pernyataan memang tidak bisa diklik ketika sertifakt elektronik belum atau mau kadaluarsa... Atau baru saja di setujui...

      Silahkan download saja langsung ke menu unduh...

    Reply