7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Bagaimana Cara Melihat SPT Tahunan Tahun Lalu dan Mencetak Ulang Bukti Pelaporan SPT


Bagaimana Cara Melihat SPT Tahunan Tahun Lalu dan Mencetak Ulang Bukti Pelaporan SPT Yang Sudah Terlapor


Dalam beberapa urusan dan keperluan beberapa orang akan membutuhkan arsip dokumen SPT tahunannya untuk tahun yang berlalu. Baik itu untuk urusan perpajakan itu sendiri maupun urusan2 administrasi lainnya seperti pemanfaatan layanan perizinan maupun layanan jasa keuangan. Jika anda adalah orang yang sudah familiar dengan SPT tentu ini bukanlah hal yang sulit, namun lain hal manakala anda adalah orang belum terbiasa atau tidak pernah melakukan hal hal yang berhubungan dengan pelaporan SPT.

Sekedar mengulang saja, Sistem perpajakan di Indonesia saat ini menggunakan sistem self assestment, yang mana setiap  rangkaian kegiatannya dimulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan di percayakan sepenuhnya dilakukan oleh wajib pajak.  Sistem pelaporan juga telah menggunakan media elektronik seperti eform, espt dan efiling sehingga sangatlah mudah untuk menatausahakan dokumen perpajakan anda dengan memanfaatkan beberapa sarana tersebut. 

Sayangnya, penerapan self assesment dan pemanfataan teknologi elektronik belum sepenuh dipahami. ternyata tidak semua orang nyaman menggunakannya. Kendala teknis serta keterampilan user menggunakan perangkat elektronik mungkin bisa jadi alasan orang menjadi kewalahan dengan hal ini, meski demikian disini saya tidak akan membahas alasan sebab  mengapa seseorang sulit menatausahakan SPTnya. namun saya akan berbagi tips bagaimana cara melihat spt tahun yang telah dilaporkan.

Apapun kendala yang anda miliki pada intinya setiap SPT yang terlapor akan tersimpan dalam media penyimpanan. baik itu didalam akun pribadi anda maupun di media penyimanan milik pihak otoritas DJP. akun pribadi disni bisa berupa djponline, efaktur, espt dan beberapa aplikasi perpajakan seperti eSPT eForm, dan akun djponline milik anda. berikut ini beberapa tips bagaimana saya bisa menemukan atau mencetak SPT tahunan.

1. Mengecek Pada Akun DJP Online

1. Login ke www.pajak.go.id
2. Klik Efiling
3. Klik Daftar SPT
4. Pilih SPT yang akan anda ingin lihat.
5. Disitu anda akan melihat SPT yang sudah terlapor secara online. 
6. Klik lihat SPT
7. Kemudian cetak
SPT TAHUN LALU


*) Data SPT yang dapat tersaji Pada menu djp online ini hanyalah meliputi  SPT orang pribadi 1770S dan 1771SS yang dilaporkan secara efiling. Selain kedua ini maka data SPT tidak dapat tersaji. Tampilan hanya hanya terbatas pada bukti penerimaan surat (BPS) saja. 


2. Mengecek Pada Aplikasi Pelaporan SPT di Komputer milik anda

meski tidak banyak, sering kita mendapatkan pengguna yang mempertanyakan data spt tahunannya yang tidak ditemukan. padahal sebenarnya data mereka masih tersimpan utuh di dalam laptop atau komputernya, hanya karena digunakan sekali setahun makanya terkadang lupa, jika anda memnggunakan aplikasi pelaporan seperti eSPT OP anda bisa mengecek pada direktory laptop anda ;

1. My computer
2. /Program Files 
3. /DJP
4. /eSPT 1770 OP

jika anda menggunakan eform silahkan anda mengecek pada direktory /download. jika anda beruntung maka data eform anda bisa jadi masih tersimpan di folder download. hati hati nama filr eform spt anda kemungkinan memnggunakan nama yang tidak mudah dikenali.

3. Meminta Bantuan Petugas di KPP terdaftar

Jika kedua cara diatas tidak berhasil dan belum juga menemukan spt anda atau bisa jadi pelaporan anda masih menggunakan spt manual. jika demikian maka anda bisa memanfaatkan layanan pada KPP dimana NPWP anda terdaftar untuk membantu masalah anda. berkonsultasi kepada KPP atas masalah anda dan kemudian melakukan janji temu, lewat telepon atau layanan online kepada petugas sebelum berkunjung. 

Berikut daftar nomor whatsaap setiap unit layanan di DJP https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja

4. Lapor aja...

jika anda belum mendapatkan SPT tahunan anda dengan menggunakan cara diatas,maka bisa jadi SPT ada memang belum terlaporkan. jika demikian adanya  maka untuk kasus nya ini solusinya cukup jelas .. yaitu dilapor ajah.

Gunakan layanan elektronik untuk memudahkan anda membuat SPT. lapor sendiri...cetak sendiri...anda bisa memanfaatkan tutorial yang tersebar diyoutube. bisa juga anda memanfaatkan layanan email atau whatsapp KPP...

sekian semoga membantu...cmiiw... 




Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate