7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh
7bI3M4btFAjoZvrj1vXG5ugzifeiqBRX6VeigjIh

Followers

Tengah

Lorem Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Morbi enim nunc faucibus a.
Bookmark

Contoh PPh Final 4 Ayat 2 : Dividen Orang Pribadi

Salah satu contoh dari objek PPh Final 4 ayat 2 adalah penghasilan dividen yang di berikan kepada orang pribadi dalam negeri (kalo orang pribadi luar negeri merupakan objek pph pasal 26). Berikut  catatan kecil tentang pajak dividen orang pribadi dalam negeri dan contoh bagaimana membuat laporan spt nya. 

Pengetian Dividen

Dividen adalah pembagian laba keuntungan dari perusahaan kepada para pemegang saham berdasarkan besarnya kepemilikan saham. dividen diambil dari laba ditahan kemudian didistribusikan ke pemilik saham. menyalurkan dividen ini kepada pemilik saham adalah inti  tujuan dari sebuah bisnis.

Pajak Dividen

Berdasarkan undang undang yang berlaku, dividen bisa menjadi objek pajak namun juga bisa dikecualikan sebagai objek pajak, tentu hal ini tergantung dari kondisinya sebagaimana disebut dalam undang undang. Ada 3 pasal dalam undang undang PPh yang mengatur tentang dividen sebagai objek pajak yaitu :

PPh Pasal 4 ayat (2)
sebesar 10% final, jika dividen diterima oleh orang pribadi dalam negeri;

PPh Pasal 23  
sebesar 15%, jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT);

PPh Pasal 26
sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.

Dividen Dikecualikan Objek Pajak

Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU KUP, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi sepanjang diinvestasikan di indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau wajib pajak badan dalam negeri.

Selain itu, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri. Dividen itu diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak pribadi dalam negeri. dengan catatan bahwa : 
  • dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak.
  • dan dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
pengecualian ini berlaku sejak Undang Undang No.11 tahun 2020 berlaku.

untuk lebih detail bisa baca peraturan terkait berikut :
  1. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU Nomor 36 UU Nomor 36 Tahun 2008);
  2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020)
  3. PP Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
  4. PMK-111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
  5. PMK-107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan
  6. Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek s.t.d.d. PMK-93/PMK.03/2019;

Contoh SPT PPh 4 Ayat 2 : Dividen Orang Pribadi dalam negeri

PT. A membagikan laba ditahannya pada September tahun 2020 senilai Rp.500.000.000 kepada ppemegang saham yang semua nay adalah orang pribadi dalam negeri  apa saja kewajiban perpajakan dari PT A atas tranksaksi pembagian dividen tsb?

Jawab :
kewajiban PT A adalah :
  1. Melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final 4 Ayat 2 sebesar 10% (Rp.50.000.000) dan menyetorkan nya ke kas negara dengan kode MAP-KJS jenis pajak 411128-419 atas nama PT. A. PPh atas dividen disetor paling lambat tgl 10 Oktober 2020
  2. Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh tersebut tersebut dalam SPT Masa PPh Final 4 Ayat 2 dengan menggunakan aplikasi eSPT dan mengupload spt nya lewat djp online  paling lambat tanggal 20 oktober 2020.
  3. Mencetak Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dan menyerahkan kepada penerima dividen.

Tutorial, panduan atau cara bagaimana membuat spt masa PPh Final  4 ayat 2 pada aplikasi eSPT :

  1. buka dan jalankan aplikasi eSPT PPh Final 4 Ayat 2
  2. login User Administrator dan Password : 123
  3. klik menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  4. pilih Buat SPT Baru
  5. masukkan Tahun dan Bulan kemudian OK 
  6. klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

  7. isi identitas penerima dividen : nama, npwp, alamat dan jumlah penghasilan
  8. Simpan
  9. klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian Induk SPT isi nama, tanggal dan simpan
  10. klik menu Lapor SPT kemudian rekam bukti penyetoran SSP atau Bukti PBK
  11. Lapor Data Ke KPP kemudian save file CSV
  12. lakukan upload CSV Pada website efiling djponline.pajak.go.id 
    pajak dividen




Post a Comment

Post a Comment

Dont Hesitate