Sertifikat Elektronik Anda Kadaluarsa? Tidak bisa upload Faktur? Etax 40001?
Tahun ini adalah tahun kedua sejak berlaku sistem elektronik faktur, dipastikan akan banyak sertifikat elektronik wajib pajak yang memasuki masa kadaluarsa. bagaimana jika sertifkat sudah kadaluarsa? berikut kami tuliskan panduan dan tatacara perpanjangan sertifikat secara online.Perpanjangan Sertifikat Elektronik Secara Online
Perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke KPP. Berikut tutorialnya dan Tata cara pengajuan perpanjangan sertifikat digital :1. Langkah Pertama : Login Efaktur.pajak.go.id
Login ke efaktur.pajak.go.id.
Klik Menu Permintaan Sertifkat Digital
Masukkan Nama Pemohon
Klik Proses
Masukkan Password enofa
Setelah itu klik ajukan.
2. Langkah kedua : Cetak Surat Pernyataan
Selanjutnya adalah mencetak surat Pernyataannya yang anda bisa download setelah anda mengklik Ajukan. Silahkan lengkapi isiannya, stempel dan tanda tangan,
3. Langkah Ketiga : Menghubungi KPP
Selanjutnya adalah menghubungi KPP tempat NPWP anda tedaftar. Silahkan anda mengunakan layanan whatsapp atau email atau layanan lain yg disiapkan oleh masing2 KPP. Kirim surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya untuk proses validasi permohonan perpanjangan sertifikat. Setelah di nyatakan valid maka permohonan perpanjangan sertifikat anda dapat akan setujui.
4. Langkah Keempat : Download Sertifkat Digital yang baru
Silahkan anda login kembali pada efaktur.pajak.go.id dan melakukan download sertifikat digital yang baru. Sertifikat yang lama sebaiknya anda hapus dari komputer atau dari settingan aplikasi efaktur maupun browser. Kemudian silahkan ganti dengan sertifikat anda yang baru.
jangan lupa setting ulang aplikasi anda menggunakan sertifikat yang baru....cara setting
Berapa lama waktu perpanjangan sertifikat elektronik?
Persyaratan Perpanjangan Sertifikat Elektronik Manual
ProsedurPKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PENDAFTARAN Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.
Persyaratan dan Dokumen
a. surat permintaan Sertifikat Elektronik (loket):
b. surat pernyataan persetujuan penggunaan Sertifikat Elektronik (loket);
c. menunjukkan asli Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT;
d. disampaikan langsung oleh pengurus bukan kuasa (dibuktikan dengan dokumen SPT terakhir atau Dokumen Perusahaan)
e. asli KTP dan KK
f. dalam hal pemohon adalah WNA maka identitas di gantikan dengan Passport, KITAS atau KITAP
g. softcopy FOTO
lama layanan sertifikat elektronik adalah lengkap tunggu selesai.
Apa itu sertifikat elektronik?
Untuk melakukan layanan perpajakan elektronik misalnya permintaan nomor faktur atau penerbitan faktur, maka wajib pajak PKP perlu mengajukan sertifikat eleltronik terlebih dahulu. sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum wajib pajak.sertitifikat elektronik berlaku 2 tahun, bila telah habis masa berlaku maka perlu di lakukan perpanjangan.
2 comments
Silahkan download saja langsung ke menu unduh...